JAKARTA--Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi masa terbesar di Indonesia diharapakan dapat membantu mensukseskan program Pemerintah khususnya dalam bidang ketenagakerjaan
"Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyaknya permasalahan dibidang ketenagakerjaan
BACA JUGA: Jenazah Pilot dan Co-pilot Merpati Diterbangkan ke Jakarta
Ini harus kita selesaikan secara bertahap dan bersama-sama, termasuk mengatasi masalah pengangguran," kata Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (11/5).Kemenakertrans dan NU sepakat menjalin kerja sama menjawab berbagai permasalahan ketenagakerjaan, khususnya menanggulangi pengangguran.
Terkait kerjasama dengan NU ini, Muhaimin menjelaskan, Kemenakertrans akan menyediakan berbagai sarana dan prasarana untuk menciptakan usaha mandiri bagi masyarakat khususnya warga nahdliyin
Ditambahkan Muhaimin, sekitar 40 juta warga nahdliyin diharapkan dapat mengambil peran yang strategis yaitu sebagai pelopor, motivator, dan inovator bagi masyarakat pada umumnya.“Kami berharap agar warga Nahdliyin dapat memanfaatkan sekaligus mengambil peran dalam penempatan tenaga kerja dalam negeri tersebut,” ujar Muhaimin.
Data terakhir yang dirilis Badan Pusat Statistik menunjukkan hingga Februari 2011 jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,12 juta orang
BACA JUGA: Mahfud: Hakim Antasari Wajib Penuhi Panggilan KY
Jumlah ini turun dibandingkan data per Agustus 2010 yang tercatat 8, 32 juta, atau 7, 14 persen dari jumlah angkatan kerja yang sebanyak 116,5 juta orangDijelaskan Muhaimin, pada tahun 2011 ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan penempatan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 2,47 juta orang dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6,1 persen
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara
"Untuk mencapai target tersebut, Kemenakertrans berupaya cara meningkatkan pelatihan keterampilan tenaga kerja agar penyerapan pengangguran dapat lebih cepat serta menggiatkan pola pelatihan wirausaha untuk membuka lapangan kerja baru, kata Muhaimin(Cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Redaktur : Tim Redaksi