Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman

Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB

JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang diakomodir di dalam Tap MPR tentang arah kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurutnya, Ombudsman tetap pada pendiriannya bahwa nama lembaganya tak bisa digunakan di daerah"Apabila ingin mempunyai fungsi sama, harus mengganti namanya," kata Agus di hadapan majelis hakim dalam sidang uji Materi UU Ombudsman, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/5).

Dikatakan Agus,  pemakaian nama Ombudsman tentang makna penggantian nama dalam Pasal 46 ayat 1 pada dasarnya tidak bermaksud menghapus atau menganulir lembaga yang telah ada sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.

"Dalam arti bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada sebagai mitra Ombudsman RI (ORI) namun namanya saja yang berubah

BACA JUGA: DPR Ditantang Buktikan Kecurangan Pembelian Merpati

Penggunaan nama Ombudsman yang bukan merupakan lembaga terkait adalah tidak sah, " ujarnya.

Agus berpendapat,  justru keberadaan Pasal 46 UU ORI ini dimaksudkan untuk terwujudnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam mencari keadilan dari pelayanan publik.

"Dengan demikian Pasal 46 tersebut justru mencegah agar tidak terjadi penggunaan wewenang yang bukan wewenangnya jika nama tersebut dibiarkan eksis," katanya.

Untuk diketahui, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan sejumlah perwakilan lembaga Ombudsman daerah menguji Pasal 46 UU ORI dan Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik.
 
Para pemohon menilai, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus keberadaan lembaga Ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah
Sebab, lembaga Ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama Ombudsman

BACA JUGA: Rosa Tuding Kamaruddin Pembohong

Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku
Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah

BACA JUGA: Tim SAR Kesulitan Evakuasi Pilot Dan Co-pilot

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Dealer Ferrari Malinda Tak Jadi Dibekukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler