JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait kasus pembobolan rekening milik Pemerintah Kabupaten Batubara senilai Rp 80 miliar di Bank Mega, yang diduga dilakukan Kepala Pengelola Keuangan Daerah bernama Yos Rauke, dan Bendahara Umum Pemkab Batubara Fadil Kurniawan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, sepanjang hari ini (11/5) petugas kejaksaan telah menggeledah ruang kerja Yos dan Fadil yang ada di Pemkab Batubara"Kita berhasil menyita beberapa dokumen penting di situ," kata Noor
BACA JUGA: Pejabat Daerah Dinilai Bosan Rapat ke Jakarta
Namun ia menolak merinci dokumen yang disita ituSelain menggeledah, lanjut mantan Kajati Gorontalo ini, tim penyidik juga memeriksa beberapa pejabat pejabat Bank Sumut
BACA JUGA: Pemerintah Didesak Tuntaskan Masalah Honorer
Besok (12/5), giliran pejabat Pemkab Batubara yang diperiksa oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) KejagungBACA JUGA: Sejumlah Kecamatan Perbatasan Ingin Gabung Malaysia
Namun Noor belum bisa memastikan sampai kapan tim melakukan pemeriksaan di Medan maupun Pemkab BatubaraYang pasti, tambah dia, nantinya hasil pemeriksaan di Sumut akan ditelaah lebih mendalam oleh tim di JakartaSementara untuk pemeriksaan di kejaksaan, hari ini penyidik kembali memeriksa FadilSeorang lagi adalah saksi dari Bank Mega Jababeka Bekasi bernama Tety Puspitawati.
Yos dan Fadil ditangkap pada 5 Mei lalu karena diduga secara bertahap telah memindahkan dana kas milik Pemkab Batubara senilai Rp 80 miliar yang ada di Bank Sumut, ke rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka dengan cara menyetorkannya berapa kali sejak September 2010 sampai April 2011
Penarikan dan pemindahan dana kas ini tercium oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)Penyidik terus mendalami apakah Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Jababeka, Itman Harry terlibat dalam kasus ini(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Pengangguran, Tunggu Peran NU
Redaktur : Tim Redaksi