Mahfud: Hakim Antasari Wajib Penuhi Panggilan KY

Rabu, 11 Mei 2011 – 18:49 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, majelis hakim perkara kasus Antasari Azhar wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan klarifikasi apabila itu kaitanya dengan dugaan pelanggaran kode etikTetapi jika pemanggilannya terkait dengan putusan, hakim bisa saja menolak

BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara



 "Tapi, apabila pemanggilan itu berkaitan dengan substansi  putusan, mereka (hakim) berhak menolak," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Menurut mantan menteri pertahanan era Gus Dur,  Komisi Yudisial  tidak boleh mencampuri apabila itu berkaitan dengan putusan karena putusan hakim sudah tidak bisa dirubah
"Hakim tidak bisa disalahkan dengan putusannya, walaupun putusanya dianggap salah tetap dinyatakan benar," tandasnya.

Ditegaskan Mahfud, hakim juga boleh mengabaikan keterangan saksi yang bila menurut majelis hakim hal itu tidak perlu

BACA JUGA: Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman

"Tetapi, pengabaian itu harus dicantumkan dalam berita acara, dan dilampirkan dalam duduk perkara putusan
Itu harus tercantum di duduk perkara," tandas Mahfud

BACA JUGA: DPR Ditantang Buktikan Kecurangan Pembelian Merpati

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Tuding Kamaruddin Pembohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler