JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, majelis hakim perkara kasus Antasari Azhar wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan klarifikasi apabila itu kaitanya dengan dugaan pelanggaran kode etikTetapi jika pemanggilannya terkait dengan putusan, hakim bisa saja menolak
BACA JUGA: Kejaksaan Sita Dokumen Pemkab Batubara
"Tapi, apabila pemanggilan itu berkaitan dengan substansi putusan, mereka (hakim) berhak menolak," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Menurut mantan menteri pertahanan era Gus Dur, Komisi Yudisial tidak boleh mencampuri apabila itu berkaitan dengan putusan karena putusan hakim sudah tidak bisa dirubah
Ditegaskan Mahfud, hakim juga boleh mengabaikan keterangan saksi yang bila menurut majelis hakim hal itu tidak perlu
BACA JUGA: Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
"Tetapi, pengabaian itu harus dicantumkan dalam berita acara, dan dilampirkan dalam duduk perkara putusanBACA JUGA: DPR Ditantang Buktikan Kecurangan Pembelian Merpati
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rosa Tuding Kamaruddin Pembohong
Redaktur : Tim Redaksi