Atmaja Wafat Karena COVID-19, Plh Sekda Terpaksa Merangkap Jadi Plh Bupati Bekasi

Senin, 12 Juli 2021 – 14:01 WIB
Suasana di sekitar rumah duka Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (12/7). ANTARA/Pradita K Syah

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bekasi Eka S Atmaja meninggal dunia setelah mengidap Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi.

BACA JUGA: Bupati Bekasi Wafat, Perjalanan Kariernya Dirintis dari Bawah

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Benny Irwan.

"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plh Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh KDH). Ini sebagai kebijakan awal," kata Irwan, di Jakarta, Senin (12/7).

BACA JUGA: Desakan Jokowi Mundur Hanya Opini di Medsos, Benar Enggak ya?

Benny menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan pada Plh Sekda.

"Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah," ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki pimpinan setelah Atmaja wafat, Minggu (11/7).

BACA JUGA: Masuk Akal juga Alasan PD Usulkan Kompleks Parlemen Jadi RSD COVID-19

Atmaja naik menjadi bupati menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersandung kasus korupsi.

Karena masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan, Atmaja tidak didampingi wakil bupati.

Demikian juga dengan kursi sekretaris daerah, diserahkan sementara waktu kepada Hanafi sejak Juli 2021, setelah sekretaris daerah sebelumnya Uju memasuki masa purna bhakti.

Hanafi kini kembali harus mengemban tugas lain sebagai Plh kepala daerah setelah Atmaja wafat.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler