Atribut Kampanye Dilarang Dipasang di Pohon

Kamis, 08 November 2018 – 15:19 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BONDOWOSO - Bawaslu Kabupaten Bondowoso, menyosialisasikan pengawasan kampanye pada partai politik dan tim pemenangan para peserta pemilu 2019.

Maraknya alat peraga kampanye yang melanggar di Kabupaten Bondowoso, membuat Bawaslu akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkannya.

BACA JUGA: Iklan Rekening Jokowi-Maruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bondowoso, Muhammad Makhsun. Menurut Makhsun, calon legislatif dilarang memasang APK di pohon dengan cara dipaku.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Hmm...Masih Ada Caleg Melanggar Aturan Kampanye

"Peraturan daerah Bondowoso tentang lingkungan hidup, serta PKPU tentang larangan memasang APK di pohon," tegas Makhsun.

Bawaslu akan mengambil tindakan tegas setelah dilakukan sosialisasi pengawasan ini.

BACA JUGA: Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara

Apabila masih terdapat alat peraga kampanye berupa banner atau spanduk yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan satpol pp setempat untuk melakukan tindakan dengan mencopot APK.

"Selain APK terpaku di pohon, alat peraga kampanye juga dilarang di letakkan di lembaga pendidikan, sarana, ibadah serta berbagai fasilitas umum," ujar Makhsun. (yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Sekjen PSI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler