Ingat ya, Rusak APK Diancam 2 Tahun Penjara

Rabu, 07 November 2018 – 07:15 WIB
Alat peraga kampanye. Ilustrasi Foto: Bontang Post/JPNN.com

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusakan APK (alat peraga kampanye) merupakan kasus pelanggaran pidana dan akan dikenakan sanksi maksimal dua tahun penjara ditambah denda paling banyak Rp 24 juta.

Komisioner Bawaslu Kutai Timur (Kutim), Siti Akhlis Muafin menegaskan, masalah perusakan APK tercantum dalam pasal 280 Undang-Undang 7 tahun 2017, tentang larangan kampanye. Termasuk di PKPU 23, yang ada perubahan menjadi PKPU 28, kemudian PKPU 33.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Tanggapan Sekjen PSI

"Mereka yang terbukti merusak APK, akan dikenai pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Yang jelas sanksinya pidana dan denda," katanya seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Adapun persyaratan yang harus diajukan jika peserta pemilu merasa keberatan saat APK-nya rusak, salah satunya dengan membawa barang bukti dan saksi kuat.

BACA JUGA: Yakinlah, Iklan Rekening Jokowi-Maruf Bukan Kampanye

"Barang buktinya APK yang disobek, yang jelas harus memenuhi syarat formil dan materil," ucapnya.

Lebih lanjut, wanita berhijab ini menerangkan perlu penelitian lebih seksama untuk menunjuk pelaku. Jika tanpa bukti konkret, maka masalah dianggap selesai.

BACA JUGA: Tuding Prabowo Emosional, Sekjen PSI Dilaporkan ke Bawaslu

"Perlu kami telilti dan cermati, harus ditemui dahulu pelakunya. Selain itu juga tetap dikoordinasikan dengan panwascam setempat," katanya.

Di ruang kerjanya, Komisioner Bawaslu lainnya, Budi Wibowo menyampaikan, jika peserta merasa keberatan atas kerusakan alat kampanye, maka pelapor harus memenuhi persyaratan. "Terlapornya harus jelas, pelapornya juga demikian. Kalau tidak ada, maka tidak dapat diproses," pungkasnya.

Saat ditanya perihal APK yang terpantau sobek, ia meminta pada pemilik baliho agar tidak berprasangka negatif. Ia mengingatkan agar peserta pemilu dapat menilai benar dirusak atau faktor ketidaksengajaan. “Jangan langsung berpikiran jika APK dirusak, bisa jadi faktor alam,” tukasnya. (*/la)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembelaan Romi untuk Presiden Jokowi soal Suramadu


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler