Aturan Audit Dana Kampanye Tak Efektif

Rabu, 21 Oktober 2009 – 18:51 WIB

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset sederhana untuk mengevaluasi audit dana kampanye di dalam pemilu legislatif dan Pilpres 2009 laluHasil evaluasi ini diantaranya adalah lemahnya pelaksanaan aturan terkait dana kampanye akibat lemahnya pengaturan dana kampanye dalam UU Penyelenggara Pemilu.

Hasil temuan ICW itu dibeberkan Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh, dalam diskusi tentang evaluasi dana kampanye Pemilu 2009, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10

BACA JUGA: Didesak, Audit Bantuan Gempa

Menurutnya, meski pengawasan dana kampanye berjalan, tapi belum sepenuhnya efektif karena tidak adanya koordinasi antara KPU dan Bawaslu.

Fahmi mengungkapkan, buruknya koordinasi itu antara lain dalam hal akses terhadap data laporan dana kampanye
"Lemahnya penerapan aturan dana ini jelas akan berkibat buruk bagi sistem politik, demokrasi dan proses pengambilan dana kampanye," kata Ibrahim.
 
Tak hanya itu lanjut Ibrahim, perubahan sistem pemilu legislatif yang berbasis kandidat, membuat Undang-Undang Pemilu menjadi tidak efektif diterapkan karena adanya perubahan lokus pengelolaan dana kampanye

BACA JUGA: Irman: Itu Hanya Kebetulan Saja

"Tidak efektifnya penerapan aturan dana kampanye ini karena rendahnya keseriusan KPU," ulasnya.

Selain itu, Fahmi juga menyoroti aturan khusus dana kampanye yang harusnya diserahkan dalam bentuk pembukuan dan rekening bank, dengan disertai pencantuman saldo dan sumber saldo awal yang diserahkan 3 hari sebelum masa kampanye dimulai
"Partai akan bingung terkait aturan pencatatan, pelaporan dan audit dana kampanye oleh KPU sangat terlambat, bahkan banyak transaksi kampanye luput dari pencatatan,” tambahnya

BACA JUGA: Suksesi Jaksa Agung Mulai Mengemuka

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Harus Lebih Berani dan Berwibawa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler