BACA JUGA: Kabinet Dituding Hanya untuk Perkuat Citra SBY
Di antara catatan penting itu, sebagaimana disampaikan ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso, tak lain adalah persoalan dana kampanye"Pemilu 2009 ini sudah lewat
BACA JUGA: KIB II Tak Cerminkan Keterwakilan Daerah
Tapi dalam hal ini kita bicara ke depanBACA JUGA: Syekh Puji Dicekal Setahun
Seharusnya ini dipikirkan juga, sebab di daerah tidak mustahil akan terjadi (juga) penyimpangan-penyimpangan dana kampanye," kata Topo Santoso, dalam acara diskusi bertajuk "Evaluasi Dana Kampanye Pemilu 2009" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10)."Makanya sekarang, kita menuntut agar dalam pilkada-pilkaad itu, lembaga-lembaga ini (KPU dan Bawaslu) lebih mengedepankan soal substantif, (yakni) bagaimana penyimpangan dana kampanye yang bisa mempengaruhi kebijakan pemerintahan di daerah itu bisa dicegah," tambahnya pula.
Lebih lanjut dikatakan Topo, lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pilkada itu harus punya keberanian dan kewibawaan, serta jangan buru-buru menyerah karena soal proseduralMeskipun dalam kondisi saat ini katanya, KPU sudah bisa disebut independen.
"Sayangnya, KPU kita agak kurang pede untuk ituKalau polisi kan, fokus pada stabilitas negaraKalau ada laporan yang masuk dengan kandidat (terlapor) yang kuat, maka polisi akan lebih memilih stabilitas daripada penegakan hukumnyaNah, harusnya lembaga yang independen seperti KPU dapat menyelesaikan masalah itu," katanya pula.
Dikatakan Topo, adanya peserta pemilu legislatif maupun pilpres yang tidak mematuhi ketentuan atau tahapan dalam Undang-undang Pemilu (sebelum ini), antara lain dikarenakan kurang tegasnya institusi yang bertugas melaksanakan tahapan pemilu hingga selesai tersebutMeskipun diakuinya, bila dilihat dari sosiologi hukum, memang banyak faktor sosiologis yang membuat KPU tidak mau mengambil resiko untuk menetapkan sanksi kepada peserta pemilu.
"KPU di negara manapun merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan memberikan sanksi kepada peserta pemiluSeharusnya diinvestigasiMisalnya, ada laporan penyumbang dari negara asing atau dana dari pengusaha yang melebihi ketentuanYa, harusnya KPU lah yang lebih aktif menindaklanjuti laporan ituKalau lembaga ini sendiri kurang berani, yang ada, ya, seperti saat iniPenegakan hukum sangat lemah," tambah Topo pula(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Diminta Segera Lapor Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi