Aturan Baru Ganjil Genap, Tenga Kesehatan Pakai Mobil Pribadi Bebas Melintas

Selasa, 15 Februari 2022 – 23:59 WIB
Sistem ganjil genap Jakarta masih berlaku. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 varian baru Omicron di Jakarta, aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi dengan pemberlakuan PPKM Level 3.

Ditlantas Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru aturan ganjil genap di ruas jalan Jakarta.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Margonda Berimbas Macet di Jalan Alternatif, HTA Beri Respons Solutif

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap itu tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.

Kombes Sambodo memastikan Nakes bisa melintas di 13 ruas jalan tanpa khawatir ditilang petugas.

BACA JUGA: Bandung saat Nataru Tanpa Penyekatan, Bebas Ganjil Genap

"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin saja surat keterangan kalau yang bersangkutan nakes," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (15/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kebijakan bebas ganjil genap bagi Nakes mulai berlaku pada Rabu (16/2) besok.

BACA JUGA: Penindakan Ganjil Genap Depok Tunggu Perwal

Melalui sistem itu, polisi menyebut ada 17 kendaraan yang mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Salah satunya kendaraan yang berhubungan dengan mobilitas tenaga kesehatan.

Kebijakan itu, lanjut dia, mempertegas ada diskresi bagi para Nakes.

Hal itu juga berlaku bagi Nakes yang bertugas baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi.

Pasalnya, aktivitas tengaa kesehatan dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19.

"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi. Jadi, kami beri dispensasi," kata Sambodo.

Lulusan Akpol 1994 itu mengatakan pihaknya juga memberi keringanan bagi kendaraan Nakes yang kedapatan terekam melalui tilang elektronik lewat kamera e-TLE.

Polisi bakal memberikan pengecualian bagi Nakes asalkan menunjukkan tanda identitas, sehingga membatalkan tilang tersebut.

"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID Nakes. Jadi, dimohon untuk selalu membawa surat keterangan identitas nakes," kata Sambodo.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku di 13 ruas jalan.

Kebijakan ganjil genap terbagi dalam dua sesi. Sesi pertama pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler