jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.
Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.
BACA JUGA: Kebijakan Mas Nadiem: Dana BOS Langsung ke Rekening Sekolah
Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).
BACA JUGA: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana Bos untuk Gaji Guru Honorer
Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.
BACA JUGA: Ini Syarat Guru Honorer yang Bisa Mencicipi 50 Persen Dana BOS
Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad