jpnn.com, BONTANG - Satlantas Polres Bontang tak segan menilang dan menderek kendaraan yang diparkir di badan jalan.
Beberapa kawasan yang menjadi perhatian petugas, di antaranya, Jalan Brigjend Katamso hingga Jalan R Suprapto.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Gaji Pegawai Honorer Naik
Kasat Lantas Irawan Setyono mengatakan, aturan itu diberlakukan mulai Senin (17/7).
Sepekan ini, pihaknya masih mensyosialisasikan aturan baru itu kepada pengendara.
BACA JUGA: Yeeesss!! Gaji Pegawai Honorer Naik Oktober Nanti
Pada hari pertama pelaksanaan, 15 kendaraan roda empat didapati melanggar regulasi baru itu.
“Kami tindak mereka. Karena sifatnya masih imbauan maka kami berikan teguran tertulis serta merekam jenis kendaraan mereka. Jadi, apabila masih didapati lagi, maka langsung penindakan tilang, bahkan penderekan,” kata Kasat Irawan sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (18/7).
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer
Dia menjelaskan, sosialiasi akan dilakukan sampai Sabtu (22/7) mendatang. Pihaknya sudah memasang sejumlah rambu di seputaran jalan agar pengendara dapat mengetahui regulasi terbaru.
Para pengendara tidak diperkenankan untuk memarkir, tetapi dibolehkan berhenti dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Pengemudi bisa setop di pinggir jalan. Namun, catatan pengemudi harus di dalam mobil, kendaraan tetap menyala dan lampu sein juga menyala. Kalau parkir di situ akan ditilang,” katanya.
Bagi pengemudi yang ingin memarkir kendaraan bisa memanfaatkan kantong-kantong parkir yang telah disediakan.
Sebelumnya, Polantas Bontang telah bekerja sama dengan pemilik lahan di seputaran jalan tersebut.
Mereka setuju lahannya digunakan sebagai kantong parkir selama aturan ini dijalankan.
“Kami sudah siapkan kantong-kantong parkirnya. Ada rambu yang mengarahkan ke kantong parkir. Jadi, aturan ini sudah kami siapkan solusinya,” kata perwira tiga balok ini. (nug/bbg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngakunya Diare, Masuk Toilet Wanita, Ternyata Kurang Ajar
Redaktur & Reporter : Ragil