jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, akan memberlakukan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kehadiran PNS mulai awal bulan depan.
Rancangan peraturan bupati (raperbub) yang mengatur pemberian insentif telah dievaluasi Pemprov Kaltim pada bulan lalu. Sanksi tegas menanti abdi negara yang mangkir dari tugasnya.
BACA JUGA: Simak, Pernyataan Presiden Jokowi terkait Kesejahteraan PNS
Dalam draft raperbub tentang TPP diatur mengenai indikator dan pengurangan TPP, berdasarkan tingkat kehadiran PNS yang dihitung secara kumulatif selama satu bulan, sesuai ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan (THTP) akan mendapat pengurangan 100 persen dari TPP netto per hari.
Sedangkan PNS yang meninggalkan jam kerja kantor tanpa keterangan (MJKKTK) akan mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari TPP netto per hari.
BACA JUGA: Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Cair, Dipastikan Lancar
Bagi PNS yang pulang cepat (PC) maupun terlambat masuk bekerja (TMB), masing-masing akan mendapat pengurangan sebesar 25 persen dari TPP netto per hari.
“(Draft raperbupnya) sudah dievaluasi provinsi dan bisa diterapkan mulai 1 Juli 2018,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perundang-Undangan di Bagian Hukum Setkab PPU M. Ramli saat ditemui belum lama ini.
BACA JUGA: Pemko Batam Tunda Kegiatan Demi Bayar Gaji ke-13
Pada draft raperbub tentang ketentuan jam kerja PNS, diwajibkan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) atau daftar hadir manual pada masing-masing organisai perangkat daerah (OPD). Jam kerja yang diberlakukan untuk PNS selama lima hari kerja, Senin - Kamis, pada pukul 07.30 Wita - 16.00 Wita.
Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita. Untuk PNS dengan enam hari kerja, Senin - Kamis, pukul 07.30 Wita - 14.30 Wita. Hari Jumat, pukul 07.30 Wita - 11.00 Wita, dan Sabtu, pukul 07.30 Wita - 13.30 Wita.
Jadwal apel, setiap hari Senin – Sabtu dilaksanakan apel pagi pukul 07.30 Wita. PNS dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja, apabila tidak masuk kerja tanpa izin, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktu, tidak berada di tempat tugas, atau tidak mengisi daftar hadir.
“Dua raperbub ini, tinggal tunggu penomoran dan tandatangan bupati. Sebelum resmi diberlakukan,” tandasnya. (*/kip/iza)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Cuti Bersama, ASN Diminta Tetap Menjaga Kekompakkan
Redaktur & Reporter : Soetomo