JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negaraPNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya.
Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, disebabkan banyak instansi baik pusat dan daerah belum paham tentang isi dari PP 53 tersebut.
"Dalam PP 53 dan PP 30 ada perbedaan yang mendasar
BACA JUGA: 560 Warga Ahmadiyah Masih Trauma
PP 53 lebih detil dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Minggu (3/10)BACA JUGA: 11 Anggota TNI Jadi Korban, 4 Tewas
Jika pelanggarannya berat, PNS-nya bisa dipecat"Jadi mudah saja kalau melihat PNS-nya berprestasi atau tidak
BACA JUGA: Menkes Kirim 10 Dokter Bedah
Kalau waktunya naik pangkat dan gaji, dia tidak naik berarti dia sering melanggar displinDemikian juga kalau dia tidak diikutkan diklat, berarti ada pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah"Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerahIni agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Jenderal Pembeking Preman
Redaktur : Tim Redaksi