Aturan Baru PNS, Sanksi Tunda Pangkat dan Gaji

Minggu, 03 Oktober 2010 – 18:47 WIB

JAKARTA --Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negaraPNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya.

Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ramli Naibaho, disebabkan banyak instansi baik pusat dan daerah belum paham tentang isi dari PP 53 tersebut.

"Dalam PP 53 dan PP 30 ada perbedaan yang mendasar

BACA JUGA: 560 Warga Ahmadiyah Masih Trauma

PP 53 lebih detil dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," kata Ramli Naibaho kepada JPNN, Minggu (3/10)
Di PP 53, lanjutnya, diatur bahwa pelanggar disiplin tak hanya ditegur lisan saja tapi disertai sanksi

BACA JUGA: 11 Anggota TNI Jadi Korban, 4 Tewas

Jika pelanggarannya berat, PNS-nya bisa dipecat
Jika pelanggarannya sedang kenaikan pangkat dan gaji akan ditunda.

"Jadi mudah saja kalau melihat PNS-nya berprestasi atau tidak

BACA JUGA: Menkes Kirim 10 Dokter Bedah

Kalau waktunya naik pangkat dan gaji, dia tidak naik berarti dia sering melanggar displinDemikian juga kalau dia tidak diikutkan diklat, berarti ada pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya.

Bagaimana mengukur kinerja PNS? Menurut Ramli, yang bertanggung jawab mulai tingkatan kasubag, kabag, kepala biro, asisten deputi, deputi, sesmen atau sestama atau sekda, menteri atau kepala daerah"Tentang pendelagasian kewenangan masing-masing pejabat sesuai PP 53 ini, dalam waktu dekat ini akan kita sosialisasikan ke seluruh instansi pusat dan daerahIni agar tingkat pelanggaran PNS bisa diminimalisir," pungkasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Jenderal Pembeking Preman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler