jpnn.com, JAKARTA - Mulai 2018, proyek pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak boleh lagi melibatkan kontraktor atau pihak ketiga.
Sebelumnya, sesuai dengan aturan bahwa apabila pengerjaan proyek diatas Rp 200 juta maka harus melibatkan pihak ketiga.
BACA JUGA: Eko Putro Sebut DMPA Sejalan dengan Program Kemendes
Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, aturan ternyata ini tidak memberikan efek yang baik.
Oleh karena itu ke depan penggunan DD tidak limpahkan ke pihak ketiga.
BACA JUGA: Evaluasi Dana Desa, Kemendes PDTT Gandeng Perguruan Tinggi
Kenapa tidak kontraktor, kata Eko, ini dilakukan agar perputaran anggaran terjadi di desa.
Mulai dari pembelian material, tenaga kerja, dan perputaran Dana Desa tersebut berimbas terhadap masyarakat desa.
BACA JUGA: Puan Minta Komitmen Pimpinan Daerah buat Program Padat Karya
"Kita menargetkan 30 persen dari DD itu dipakai bayar upah tenaga kerja di desa," katanya pada seminar nasional di Jambi, kemarin.
Dari sekitar Rp 60 Triliun Dana Desa yang digelontorkan dari APBN, paling tidak 30 persen atau sekitar Rp 18 Triliun dinikmati masyarakat dalam bentuk upah sebagai tenaga kerja.
Asumsinya, apabila proyek pengerjaan secara swakelola banyak tenaga kerja yang terserap.
Selain itu, toko bangunan sebagai penyedia material juga mendapatkan dampak dari DD ini. " Multiplier effect ini yang semula kita rencanakan" katanya.
Kemudian, untuk pembangunan jalan, ia menyarankan pembangunan dilakukan menggunaan paving blok. Selain lebih murah penggunaan paving juga memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
"Realistisnya, paving akan dibuat oleh masyarakat dan dibeli untuk pembangunan desa," pungkasnya.
Dengan pengelolaan yang dibantu dengan kementrian terkait, optimis tahun 2018 dari dana desa yang dikucurkan akan menyerap 10 juta tenaga kerja. Dan ini memerlukan dukungan dari berbagi pihak dan keseriusan bekerja.
"Jika ini dilakukan dengan baik maka akan menimbulkan peningkatan kesejahteraan," katanya.
Ketika ditanyakan, bagai mana jika Dana Desa langsung dikirim ke rekening desa. Harapan ini dilontarkan oleh salah satu kepala desa untuk memotong birokrasi pencairan Dana Desa. Menurut Eko ini malah kan menjadi maslaah baru.
Dijelaskannya, di Indonesia ada 741 ribu desa. Jika langsung disampaikan ke desa maka tidak kondusif. Oleh karena itu menurutnya, perlu peran kabupaten sebagai perpanjangan tangan dari kementerian. (nur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kades Ditahan Lantaran Korupsi Dana Desa
Redaktur & Reporter : Soetomo