Data Rumit Hambat Penyaluran Dana BOS

Selasa, 08 Maret 2011 – 19:02 WIB

JAKARTA—Rumitnya penyusunan Rencana dan Kegiatan Anggaran (RKA) sekolah ternyata menjadi salah satu penyebab utama terlambatnya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah di berbagai daerah di IndonesiaHal tersebut diungkapkan Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional, Suyanto ketika ditemui JPNN di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (8/3).

Seharusnya, lanjut Suyanto, penyusunan RKA tersebut tidak perlu terlalu detail

BACA JUGA: Kemendiknas Gelontor Rp 500 M untuk Soal Unas

Pemerintah sebenarnya sudah menyarankan agar sekolah dalam proses penyusunan RKA cukup menyebutkan nama sekolah di daerah setempat, data rekening sekolah dan juga jumlah siswa keseluruhannya yang berhak mendapatkan dana BOS.

“Kami hanya membutuhkan data sederhana saja
Tapi kondisinya saat ini, RKA untuk satu sekolah saja, bisa mencapai 120 halaman

BACA JUGA: UI Pusat Pendidikan Kebangsaan

Menurut kami, itu terlalu rumit, pantas saja jika kinerja daerah lamban
Padahal, pemerintah pusat hanya membutuhkan data rekening sekolah, dan jumlah muridnya saja,” ungkap Suyanto.

Namun, pihaknya cukup memahami jika di dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan penyaluran dana BOS memang wajib untuk memberikan data selengkap-lengkapnya

BACA JUGA: Disiapkan Skema Pemotongan DAU

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pun memerintahkan sekolah untuk mengikuti aturan yang ada.

“Memberikan data lengkap dalam RKA memang dibutuhkan, tetapi tidak perlu dibuat rumit bahkan sampai lebih dari 100 halamanAkibatnya memakan waktu yang cukup lamaBelum lagi ditambah waktu menunggu adanya Peraturan Bupati untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pembayaran Dana (SP2D)Siswa sekolah mau menunggu BOS cair sampai kapan? Kasihan kalau terlalu lama menunggu,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sempat mengeluarkan ultimatum kepada kota/kabupatan yang masih menahan dana BOSTerhitung mulai Rabu lalu (2/3), dia memberikan tempo tujuh hari, yang jatuh Rabu (9/3), pemerintah kabupaten dan kota wajib untuk menyalurkan dana bantuan itu"Jika tidak, keuangan daerah yang berasal dari pusat akan saya usulkan dipotong," papar dia(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Buang Mahasiswa Miskin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler