Aturan Baru soal Harga Premium, Lumayan...

Selasa, 29 November 2016 – 07:59 WIB
Petugas SPBU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan anyar mengenai harga bahan bakar minyak (BBM).

Yakni Permen No 36/2016 yang diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) satu harga mulai Januari 2017.

BACA JUGA: Harga Premium Bakal Turun, Tapi Hanya Sedikit

Selain menyamakan harga bensin di kawasan terpencil, peraturan itu membuat pengguna premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) tidak perlu membayar Rp 100 per liter lebih mahal seperti selama ini.

Harga premium saat ini memang dibagi dua. Untuk kawasan Jamali, harganya Rp 6.550 per liter.

BACA JUGA: IHSG Potensial Rebound, Momen Tepat Beli Saham Diskon

Di luar Jamali yang disebut wilayah penugasan, harganya Rp 6.450 per liter. Mulai 1 Januari 2017, harga premium tidak berbeda.

’’Nanti, Jamali juga masuk wilayah penugasan,’’ jelas Dirjen Migas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja di kantornya kemarin (28/11).

BACA JUGA: Rush Money Bertepuk Sebelah Tangan

Opsi tersebut cenderung diambil pemerintah karena bisa memberikan formula nasional yang lebih rendah jika dibandingkan dengan tetap mempertahankan perbedaan harga.

Formula harga BBM nasional yang lebih rendah mendukung rencana pemerintah untuk mengubah margin stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Selama ini, volume penjualan bensin di Jamali sangat tinggi. Namun, faktor alpha (biaya yang dikeluarkan distributor BBM) lebih rendah.

Sementara itu, di kawasan terluar, alpha cukup tinggi, tetapi volumenya rendah.

Hal tersebut membuat investasi pendirian SPBU hanya menumpuk di Jamali. Di kawasan terpencil, investasi pendirian SPBU sedikit sekali.

Karena harga premium di semua wilayah sama, Kementerian ESDM bisa lebih lincah mengatur perbedaan margin SPBU.

’’Tetapi, Perpres 191/2014 perlu diubah,’’ katanya. Aturan itulah yang selama ini menjadi payung hukum terkait dengan perbedaan harga premium di Jamali dan wilayah Indonesia lainnya.

Kementerian ESDM, lanjut Wirat, menginginkan adanya perbedaan margin SPBU supaya muncul ketertarikan untuk membangun pom di kawasan terluar.

Selama ini, margin SPBU sama sehingga pertumbuhan pom bensin tidak bisa masif.

Ada beberapa tipe perbedaan margin. Keuntungan SPBU di Jawa, Kota Ambon, dan Maluku tentu berbeda.

Begitu juga antara Kota Ambon dan daerah terluar lainnya di Provinsi Maluku. ’’Nanti, BPH Migas mengawasi dan memverifikasi,’’ ungkapnya.

Selain soal BBM satu harga, Kementerian ESDM membicarakan pembangunan kilang minyak oleh swasta.

Dia menegaskan, pemerintah butuh swasta. Sebab, kebutuhan bahan bakar terus bertambah. Memang, saat ini kebutuhan solar mencukupi.

Namun, premium tidak demikian. ’’Termasuk ketika proyek kilang Pertamina lewat upgrading atau pembangunan baru,’’ ucapnya.

Supaya swasta tertarik, pemerintah terkesan memberikan insentif dengan jor-joran. Swasta seperti dibebaskan untuk membangun kilang dengan kapasitas semaunya.

Begitu juga dengan lokasinya. Swasta tentu senang karena diberi izin.

Untuk bahan baku, kilang swasta boleh berasal dari minyak domestik atau impor. Swasta juga bisa menjual BBM langsung kepada masyarakat melalui SPBU sendiri.

Keran ekspor juga dibuka dengan catatan pemenuhan dalam negeri diprioritaskan. Kalau boleh ekspor, lantas apa untungnya bagi Indonesia?

’’Ketika investasi masuk, muncul lapangan kerja, ekonomi tumbuh, dan teknologi terkuasai. Itulah efek positif yang bisa kita dapatkan,’’ tutur Wirat. (dim/noe)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Outlook 2017 : Emas Tetap Unggulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler