Aturan Baru Social Commerce di Indonesia, TikTok Angkat Suara

Selasa, 26 September 2023 – 08:27 WIB
Ilustrasi TikTok Shop, aturan baru social commerce. Foto: Tiktok

jpnn.com, JAKARTA - TikTok buka suara soal aturan terbaru social commerce yang baru dikeluarkan pemerintah.

Media sosial berbasis di Tiongkok itu berharap pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.

BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia, Senin.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

BACA JUGA: Angkat Bicara soal TikTok Cs, Jokowi Tak Ingin Ekonomi Lokal Tergerus

Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

BACA JUGA: Penjual TikTok Terhubung ke Berbagai E-commerce Lainnya

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TikTok Cs Enggak Boleh Jualan, Zulhas: Hanya Promosi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler