Aturan Dana Desa Bikin Bingung Kades

Senin, 14 Maret 2016 – 11:03 WIB

jpnn.com - SERANG – Banyak kepala desa yang ternyata masih belum bisa mencairkan dana desa dari pemerintah pusat. Mereka terhambat oleh aturan yang membingungkan dan selalu berubah-ubah. 

Hal ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Belum satupun desa di wilayah tersebut menyerahkan persyaratan untuk mendapat dana desa.

BACA JUGA: Gawat! Narapidana Lapas Abepura Kabur

“Semua desa belum ada yang masuk untuk persyaratannya, ini sudah Maret, karena berubah-ubah aplikasi,” kata Kepala Desa Mendaya, Kecamatan Carenang, Supendi saat kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa zona I, di Aula Tb Suwandi Pemkab Serang, belum lama ini. 

Menurut dia, sebelumnya untuk membuat laporan dana desa menggunakan aplikasi Simakdes, sekarang berubah menjadi Siskudes. Ia juga menyoal perbandingan penggunaan dana desa antara untuk pembangunan dan pemberdayaan dengan persentase 70:30. Ia meminta untuk proporsi pemberdayaan agar ditingkatkan. Jika perlu pembagian proporsi itu diserahkan ke desa. 

BACA JUGA: Cisadane Ngamuk, Rumah Hancur, 7 Warga Terseret Arus

Kades Domas, Kecamatan Pontang, Dendi Kurnia mengatakan, tahun 2015 pihaknya menggunakan dana desa antara lain untuk insentif guru mengaji dan pemandi jenazah, tapi saat ini seiring dengan berubahnya aplikasi dari Simakdes menjadi Siskudes sulit.

“Siskudes sekarang lebih luas daripada Simakdes,” ujarnya. 

BACA JUGA: Berkas Pemalsu Akun Facebook Gubernur Segera Dilimpahkan

Kades Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Sapidi meminta agar laporan realisasi anggaran (LRA) dana desa dilakukan sendiri, tak kolektif. Karena jika kolektif, nanti saling menunggu. Selain itu, dirinya meminta agar ada jadwal kunjungan Bagian Pemdes ke desa untuk membimbing dalam pengelolaan dana desa. 

Menanggapi keluhan-keluhan itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta agar Kades mengikuti aturan yang berlaku. Namun dia juga menyadari bahwa peraturan mengenai dana desa itu berubah-ubah. “Soal komposisi dana desa nanti kita beri masukan ke pusat,” ujarnya.

Terkait LRA yang dikumpulkan secara kolektif, Tatu meminta agar  pengumpulannya sendiri-sendiri. Tatu juga meminta kepada Bagian Pemdes untuk mentransfer pengetahuannya tentang pengelolaan dana desanya ke para camat di Kabupaten Serang. 

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, dalam aturan, dana desa dibagi menjadi 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Dari 70 persen untuk pembangunan itu dibagi menjadi 70 persen pembangunan dan 30 persen pemberdayaan. Sedangkan 30 persen untuk operasional dibagi untuk penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan biaya operasinal pekerjaan (BOP). (tnt/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kayu Pelapis Tangga Borobudur Bahayakan Pengunjung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler