Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat

Minggu, 22 April 2018 – 11:37 WIB
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menggagas penerbitan Perppu tentang perkawinan sebagai salah satu opsi mengatasi maraknya pernikahan dini.

Perppu tersebut diharapkan bisa menjadi pengganti UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dinilai sudah tidak relevan. Norma yang akan diatur di Perppu antara lain soal batas usia minimal perkawinan.

BACA JUGA: Siapkan Perppu Atasi Pernikahan Dini, Batas Usia Diubah

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, selain batas minimal usia, norma lain yang perlu diatur adalah soal dispensasi. Pasalnya, dalam sejumlah kasus, perkawinan anak terjadi dan dilegalkan karena ada dispensasi.

Dalam kasus perkawinan anak di Bantaeng yang tengah ramai dibicarakan misalnya, kedua pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun sebetulnya sempat ditolak oleh Kantor urusan Agama (KUA). Namun saat diadukan ke Pengadilan Agama Banteang, pengadilan justru memperbolehkan dengan alasan dispensasi.

BACA JUGA: Hasrat Kuat Syam dan Ayu Melakukan Pernikahan Dini

Padahal, tidak ada alasan keterdesakan. Keduanya diperbolehkan menikah hanya karena sang perempuan sibuk ditinggal kerja ayahnya dan ibunya meninggal.

“Sekarang seolah-olah, nikah itu hak sehingga bisa dapat dispensasi. Padahal perlu juga dilihat hak anak perlu terlindungi,” ujarnya kepada Jawa Pos, Sabtu (21/4) malam.

BACA JUGA: Kisah Pernikahan Dini di Bantaeng, Pesta Telanjur Digelar

Oleh karenanya, dia menilai, dalam perppu nantinya, syarat pemberian dispensasi pernikahan dini harus lebih diperketat. Di mana perspaktifnya tidak hanya bicara soal hak untuk menikah. Melainkan yang lebih penting adalah hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kesempatan berkembang.

Selain dari regulasi, Rita juga menyarankan aspek edukasi untuk digalakkan. Pasalnya, tidak mudah untuk mengatur warga di ranah privat seperti perkawinan. Bukan tidak mungkin, jika regulasi dipersulit, warga justru memilih nikah sirri. “Makanya edukasi yang penting,” imbuhnya.

Dia menilai, edukasi terkait makna perkawinan harus dimasifkan di masyarakat. Diakuinya, saat ini, masih banyak orang yang salah memaknai perkawinan sehingga nekat dikah di usia muda. Mulai dari alat memperoleh mahar, hingga upaya menghindari zinah masih ada dibenak masyarakat.

“Perkawinan kan bukan asal boleh mengesahkan. Ada tujuan kemaslahatan keluarga. Sehingga dampak negatif ke depan bisa dihindari,” tuturnya. (far/wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja Berhubungan Seks Luar Nikah kok tak Dirisaukan?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler