Aturan Impor Barang Bekas Diperpanjang

Rabu, 23 Desember 2009 – 19:12 WIB
JAKARTA- Belum kondusifnya perekonomian yang berdampak pada terganggungnya finansial importir, Departemen Perdagagangan (Depdag) memutuskan memperpanjang aturan impor mesin-mesin bekasAturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 pada 22 Desember 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru

BACA JUGA: Distribusi Pupuk Harus Dirayonisasi



Kepala Biro Humas Depdag Robert James Bintaryo menjelaskan, Permendag yang berlaku efektif mulai 1 Januari-31 Desember 2010 ini diterbitkan atas pertimbangan keadaan ekonomi Indonesia yang secara keseluruhan belum kondusif
Sehingga menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli industri pada beberapa sektor, khususnya dalam pengadaan mesin dan peralatan mesin.

"Pemerintah memandang perlu dilakukan suatu upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri terkait melalui kelanjutan kebijakan impor mesin dan peralatan mesin bukan baru," jelas Robert, di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurutnya, secara umum ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 ini tidak banyak berbeda dengan Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru yang berlaku sebelumnya

BACA JUGA: 2010, Jumlah Entrepreneur Ditargetkan 3 Persen

Dalam Permendag ini, terang dia,  disebutkan barang modal bukan baru hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing.  Perusahaan rekondisi dan/atau remanufakturing, selain mengimpor untuk kebutuhan di dalam negeri juga dapat mengekspor hasil proses rekondisi dan/atau remanufakturingnya dan memenuhi pesanan pemakai langsung.

"Selain itu, guna  memenuhi ketentuan administratif sebagaimana ketentuan sebelumnya, perusahaan rekondisi atau remanufakturing juga dipersyaratkan untuk melampirkan kelayakan teknis usaha jasa pemulihan dan perbaikan termasuk fasilitas mesin, peralatan serta kemampuan purna jual oleh surveyor dan memiliki bukti surat pemesanan dari pemakai di dalam negeri," paparnya yang menambahkan, Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya persetujuan impor.

"Jika terdapat barang yang diimpor belum sampai pada saat persetujuan impor berakhir, maka pelaksanaan impornya masih diperkenankan sampai dengan 28 Februari 2010 dengan syarat sudah dilakukan pemeriksaan oleh surveyor sebelum 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection (COI)," tukasnya.

Sekadar untuk diketahui, perusahaan yang melanggar ketentuan Permendag ini, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Sementara, Impor Udang Dilarang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Dipastikan Gantikan Fahmi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler