Aturan Keberadaan Desa Adat Perlu Diperkuat

Selasa, 26 Mei 2015 – 19:55 WIB
Marwan Jafar. Foto: Ist/dok.JPNN

jpnn.com - KEDIRI – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengatakan, pihaknya banyak memperoleh aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan desa adat.

Menurutnya, aspirasi hadir karena selama ini keberadaan desa adat kerap disingkirkan kepentingan industri. Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hak-hak kesatuan masyarakat adat sudah diakui, termasuk hak mengurus dirinya sendiri.

BACA JUGA: Ceu Popong: Asal Palu DPR Tak Hilang, RUU Perbukuan Disahkan Tahun Ini

“Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Marwan di sela kunjungannya ke Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/5).

Marwan menilai, penetapan desa adat perlu dimasukkan dalam revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa. Karena jika keberadàan desa adat terganggu oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya, maka kecenderungan kemiskinan di pedesaan akan semakin tinggi.

BACA JUGA: NasDem Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya

“Perlu dipertegas, saya mendukung semua aspirasi masyarakat dan aparat desa yang berorientasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan desa agar bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujar Marwan.(gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Usulan Revisi UU Pilkada Harusnya Terkait Anggaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Menristek Dikti Mengecek Ijazah Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler