Aturan KPU Bisa Bikin Pemilu 2019 Sepi Peminat

Senin, 02 Juli 2018 – 13:45 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018, yang mengatur  rumah sakit menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan syarat calon legislatif (caleg) menimbulkan permasalahan.

“Adanya rumah sakit yang dirujuk sesuai daftar yang dibuat KPU secara teknis memang akan membuat problematika,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habib Aboe Bakar Al Habsy, Senin (2/7).

BACA JUGA: Ada Edaran Wajibkan Bacaleg PKS Setor Surat Bersedia Mundur

Aboe menjelaskan pembuatan daftar rumah sakit tersebut berkonsekuensi menjadi pembatasan institusi yang bisa memberikan keterangan sehat dan bebas narkoba kepada caleg.

Menurut Aboe, jika dilihat dari daftar yang ada tentunya masyarakat akan mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.

BACA JUGA: Kemenangan Kotak Kosong Bukti Rakyat Tolak Kerabat Penguasa

Akibatnya, ujar dia, kemungkinan pemilu 2019 akan sepi peminat karena kesulitan memenuhi persyaratan tersebut mengingat tengat waktunya yang sangat mepet.

Lebih parah lagi, ujar Aboe,  pada surat itu KPU malah mencantumkan rumah sakit swasta sebagai rujukan.

BACA JUGA: Staf KPU Diteror dari Luar Negeri, Polri Gandeng Interpol

Padahal, berdasar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  puskesmas atau rumah sakit pemerintahlah yang dipakai.

“Problemnya, surat edaran KPU ini terbit sudah cukup telat sedangkan para caleg di lapangan sudah mempersiapkan diri sebelumnya,” kata Aboe.

 Anggota Komisi III DPR ini menambahkan di daerah pemilihannya di Kalimantan Selatan, banyak caleg yang sudah menggunakan RSUD setempat untuk rujukan. “Jika surat keterangan sehat dan bebas narkoba tersebut tidak dapat digunakan, tentunya proses yang sudah dijalani dan biaya yang dikeluarkan akan terbuang percuma,” jelasnya.

Namun demikian, Aboe mengapresiasi KPU yang segera meralat SE 627 dengan mengeluarkan SE 633.

Dalam SE terbaru itu, KPU meralat redaksional mengenai rujukan pasal dari UU Pemilu. Semua tertulis pasal 182 huruf  dan pasal 240 huruf u, menjadi pasal 182 huruf  dan pasal 240 ayat 1 huruf h.

“KPU telah mengeluarkan kembali surat penjelasan bernomor 633, dan kami berharap surat ini dapat memperjelas proses pengurusan kesehatan dan bebas narkoba,” katanya.

Selain itu, ujarnya, SE 633 itu  seharunya mengembalikan rujukan kesehatan kembali ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas. “Paling penting dari semua itu, KPUD seharusnya sudah merujuk pada surat terakhir yang dikeluarkan oleh KPU tersebut,” katanya. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil QC PIlgub Jabar Paralel dengan Real Count KPU Provinsi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2019   Caleg DPR   KPU  

Terpopuler