Aturan Laporan Dana Kampanye Banyak Kelemahan

Jumat, 10 Januari 2014 – 18:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu.

Kelemahan antara lain terlihat dari tidak adanya pembedaan yang tegas antara laporan dana kampanye calon anggota legislatif (caleg) incumbent dan caleg non incumbent.

BACA JUGA: Publik Bisa Akses Dokumen Caleg

Padahal menurut Habiburokhman, secara hukum, status kedua jenis caleg tersebut sangat berbeda. Caleg incumbent merupakan penyelenggara negara yang terikat aturan ketat untuk tidak menerima gratifikasi atau suap dari pihak mana pun terkait kedudukannya. Sementara caleg non incumbent bukan penyelenggara negara.

"Harus diakui bahwa secara sistematis, potensi kecurangan penggunaan dana kampanye jauh lebih besar dilakukan caleg incumbent. Karena itu seharusnya KPU melakukan penanganan khusus terhadap caleg incumbent," katan Habiburokhman dalam sebuah diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (10/1).

BACA JUGA: Data Laporan Dana Kampanye Belum Lengkap

Kelemahan lain,  audit yang dilakukan terhadap laporan dana kampanye yang sudah disampaikan, terkesan tidak serius.

Habiburokhman mencontohkan, di satu sisi terlihat begitu luar biasa atribut kampanye  dari seorang caleg dari parpol tertentu. Artinya jika dihitung secara kasat mata, anggaran yang dikeluarkan caleg tersebut tentu sangat besar.

BACA JUGA: Sudah Dipangkas, Dana Pengamanan Pemilu Belum Juga Cair

"Tapi setelah dilihat dana yang dilaporkan caleg tersebut sangat kecil dan tidak masuk akal. Dalam kasus ini seharusnya penyelenggara pemilu tidak bersikap pasif," ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman juga menyebut tidak adanya kriteria yang jelas mengenai sumbangan yang bersifat tidak mengikat dalam Pasal 6 ayat 4 PKPU 17 Tahun 2013, juga merupakan kelemahan peraturan tersebut.

"KPU tidak memberi definisi yang jelas dari frasa sumbangan yang bersifat tidak mengikat, karena tidak jelas menyebut apa yang harus dipatuhi. Harusnya KPU memberikan kriteria yang jelas sumbangan seperti apa yang dikategorikan sebagai sumbangan yang tidak mengikat," katanya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Ngadat, Ketua KPU Cemas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler