jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menyatakan data laporan penerimaan sumbangan dana kampanye partai politik peserta pemilu, kini telah dapat diakses oleh masyarakat lewat laman resmi KPU. Namun sayang, data yang ditampilkan masih kurang lengkap.
"Kami sempat dikritik dalam hal ini, kenapa nama penyumbang, nomor pokok wajib pajak (NPWP) penyumbang dan identitas lainnya, tidak ditampilkan," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1).
BACA JUGA: Sudah Dipangkas, Dana Pengamanan Pemilu Belum Juga Cair
Arief menjelaskan, informasi yang ditampilkan dalam situs KPU terkesan tidak lengkap, karena untuk masa pelaporan dana kampanye tahap pertama, 27 Desember 2013, KPU hanya mewajibkan parpol memberi laporan sementara.
"Untuk laporan yang detailnya baru nanti pas tanggal 2 Maret 2014 dalam bentuk laporan awal dana kampanye dan setelah pemungutan suara berupa laporan akhir dana kampanye,” ujarnya.
BACA JUGA: Anggaran Ngadat, Ketua KPU Cemas
Karena itu Arief berharap masyarakat dapat bersabar, karena intinya KPU berkomitmen penuh mewujudkan keterbukaan. Di mana semua pekerjaan KPU dapat dikontrol oleh publik.
Masyarakat katanya, dapat melakukan kontrol karena KPU mau membuka diri, demi pelaksanaan pemilu yang lebih baik. Arief menyatakan, berbagai problem yang ada dalam tahapan pemilu diketahui dan kritik bermunculan, karena KPU memberikan akses.
BACA JUGA: Pilpres Terancam Tanpa Pengawasan
“Kritik, masukan dan saran dari publik itu kami himpun dan kami respons secara proporsional,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jilmly Lontarkan Wacana Hak Pilih untuk TNI/Polri
Redaktur : Tim Redaksi