Aturan Main Pemekaran Diubah

Jumat, 19 November 2010 – 02:42 WIB

JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan konsep baru mengenai pemekaran daerah kepada DPR untuk mendapatkan persetujuanPemerintah usul, jika sebuah aspirasi pemekaran dinilai sudah memenuhi persyaratan, maka tidak langsung menjadi daerah otonom baru

BACA JUGA: Kasus KS, 30 Wartawan Diduga Memeras

Daerah tersebut harus terlebih dahulu menjadi daerah persiapan untuk menjadi otonom, misalnya selama tiga tahun.

Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, konsekuensi dari aturan main ini, pemerintah lah yang akan menentukan layak tidaknya aspirasi pemekaran diterima menjadi daerah persiapan
Bila ada usul pemekaran yang disetujui, maka payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP)

BACA JUGA: SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim

"Kalau sudah melewati masa persiapan dan kemudian menjadi daerah otonom, barulah melibatkan DPR untuk dibahas RUU pembentukannya," terang Gamawan Fauzi di kantornya, Kamis (18/11).

Dijelaskan Gamawan, pihak DPR lah yang berpendapat bahwa cukup dengan PP jika bentuknya hanya daerah persiapan
Konsekuensi lain dari aturan main yang diusulkan ini, pemerintah lah yang akan menggodok semua usulan pemekaran

BACA JUGA: Suap di Bea Cukai Pindah ke Mushola

Hanya saja, aspirasi tetap bisa disalurkan lewat DPR, namun selanjutnya tetap diteruskan ke pemerintah

Gamawan menjelaskan, dengan konsep baru ini, bukan berarti DPR tidak diajak bicara ketika pemerintah mau menetapkan sebuah daerah persiapan"Meski pun bentuknya hanya PP, kita tetap konsultasi dengan DPR," ujar GamawanMantan bupati Solok itu menjelaskan, konsep ini sudah ditawarkan ke DPRSikap resmi DPR, lanjutnya, baru akan disampaikan pada masa sidang berikutnya

Yang jelas, lanjutnya, grand design penataan daerah yang sudah diajukan pemerintah ke DPR, mendapat sambutan dari dewanGrand design itulah yang nantinya akan menjadi acuan berapa daerah lagi yang layak dimekarkanHanya saja, berapa pun daerah yang layak dimekarkan nantinya, kata Gamawan, tidak lantas sekaligus dimekarkan dalam waktu bersamaan"Akan secara bertahap, tidak sekaligusMisal tahun 2011 berapa, tahun 2012 berapa," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pemeriksaan Gubernur Kaltim Tak Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler