BACA JUGA: SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim
Anggota Dewan Pers Bekti Nugroho mengatakan, Dewan Pers belum menyikapi?secara formal informasi tersebut lantaran keterangan yang diberikan belum dilengkapi data-data pendukung
Dugaan pemerasan dilakukan 30 wartawan yang mayoritas meliput di Bursa Efek Indonesia
BACA JUGA: Suap di Bea Cukai Pindah ke Mushola
Mereka dipimpin oleh empat wartawan yang berasal dari dua media cetak terkemuka, satu wartawan dari media online, dan satu wartawan media televisi"Kami belum bisa menyimpulkan, apakah seluruh nama tersebut memang meminta jatah atau sekadar dipasang namanya," katanya.
Empat wartawan dari media terkemuka yang menjadi pentolan gerombolan tersebut melobi sejumlah pihak meminta jatah sebanyak 1.500 lot?atau 750 ribu lembar saham senilai Rp 637,5 juta
BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Gubernur Kaltim Tak Jelas
Mereka mengancam akan merilis berita buruk bila keinginannya tidak dipenuhi.Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak pengusutan terhadap dugaan sejumlah wartawan terlibat dalam kongkalikong penawaran saham perdana KRASJika terbukti, pelakunya harus mendapat sanksi tegas karena telah mencemarkan kredibilitas jurnalis Indonesia"Jika terbukti, tindakan wartawan-wartawan ini jelas melanggar kode etik jurnalistik wartawan Indonesia (KEWI)," kata Ketua AJI Cabang Jakarta Wahyu Dhyatmika.
"Pasal 6 KEWI secara jelas dan tegas menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suapSelain itu, tindakan wartawan yang meminta jatah saham perdana KRAS ini berindikasi tindak pidana pemerasan." (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak PNS Jago Kandang
Redaktur : Tim Redaksi