JAKARTA -- Permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek belum jelasMendagri Gamawan Fauzi saat ditanya apakah izin pemeriksaan sudah keluar atau belum, malah mengaku tidak tahu ada tidaknya permohonan izin dari Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Banyak PNS Jago Kandang
Hal yang sama juga untuk kasus Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin.Gamawan mengatakan, dirinya perlu mengecek dulu apakah Kejagung sudah mengirimkan permohonan izin pemeriksaan dimaksud
BACA JUGA: Syaukani Jajaki Cangkok Otak di Singapura
Coba cek ke Jaksa Agung apa sudah dikirim apa belum," ujar Gamawan Fauzi saat bicara dengan wartawan di pressroom Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/11).Sebelumnya, Hendarman Supandji saat masih menjabat Jaksa Agung mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat izin pemeriksaan Awang ke Sekretariat Negara (setneg) pada 26 Juli 2010
Sementara, Rudy Arifin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian uang santunan pembebasan tanah eks Pabrik Kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003
BACA JUGA: PBNU Desak Pemerintah Perjuangkan Tambahan Kuota Haji
Gamawan menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat hati-hati dalam memberikan izin pemeriksaan kepada kepala daerah yang terjerat kasus korupsi"Presiden itu proporsionalBeliau katakan kalau ada yang sampai ke saya, dan jelas memperkaya diri, nyeleweng, saya keluarkan ijinTak sampai satu malam itu," kata Gamawan.
Sebaliknya, jika dugaannya belum kuat dan masih dalam tataran kebijakan, maka presiden perlu mengkajinya dengan matang"Kalau masih di tataran kebijkan yang salahItu belumTapi kalau sudah ada penyelewengan, tak nunggu lama, gak pernah lebih dari dua hari," kata mantan gubernur Sumbar itu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan Sumiati Harus Dihukum Qishas
Redaktur : Tim Redaksi