SBY Belum Ijinkan Kejaksaan Periksa Gubernur Kaltim

Jumat, 19 November 2010 – 00:40 WIB

JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono memastikan, pihaknya terus menyidik kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang melibatkan Gubernur Kaltim Awang Faroek IshakNamun diakuinya, proses penyidikan agak terkendala karena sampai sekarang izin pemeriksaan terhadap Awang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga turun.

"Belum ada, tapi penyidikannya tetap jalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sambil menunggu izin pemeriksaan tersangka," ucap Darmono kepada JPNN lewat sambungan telepon  Kamis (18/11)

BACA JUGA: Suap di Bea Cukai Pindah ke Mushola

Darmono menyampaikan hal itu saat ditanya apakah pada rapat koordinasi terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/11) lalu sempat disinggung pula tentang izin pemeriksaan Awang tersebut


Selain Awang, hingga kin, untuk kasus penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan 10 tersangka lain

BACA JUGA: Izin Pemeriksaan Gubernur Kaltim Tak Jelas

Bahkan dua diantaranya yakni Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi yang merupakan petinggi PT Kutai Timur Energi yang merupakan perusahaan pengelola uang hasil penjualan saham, sudah dikirimkan ke Kaltim untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, ibukota Kutai Timur, tempat KPC beroperasi.

Soal tak kunjung turunnya surat izin pemeriksaan Awang juga berulangkali dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari
Dia juga menyebutkan pihaknya sempat diminta mengoreksi izin pemeriksaan oleh tim verifikasi bentukan Sekretariat Kabinet karena dinilai masih ada kekurangan

BACA JUGA: Banyak PNS Jago Kandang



Pengakuan dua petinggi Kejagung itu sekaligus membantah keterangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengaku tak menerima permohonan izin pemeriksaan Awang Faroek dari kejaksaanTerlebih saat saat dihubungi JPNN lewat pesan singkat tanggal 19 Oktober lalu, Gamawan mengakui ada surat permohonan pemeriksaan atas diri Awang dari Kejaksaan Agung

Dia juga mengakui Sekretariat Kabinet sudah membentuk tim pengkaji izin tersebut yang berasal dari unsur Kemendagri, Kejagung, Kemenkumham dan beberapa departemen terkait lain(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syaukani Jajaki Cangkok Otak di Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler