Aturan Mencla-mencle Hambat Sertifikasi Guru

Kamis, 24 November 2011 – 19:01 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Federasi Guru Independen Indonesia (DPP FGII), Suparman mengungkapkan, pelaksanaan program sertifikasi guru hingga saat ini masih terhambat persyaratan teknisIni menyebabkan proses sertifikasi guru berjalan lambat

“Problem teknis yang mempersulit guru antara lain tidak terpenuhinya beban kerja mengajar 24 jam tatap muka, syarat menjadi guru tetap di perguruan atau sekolah swasta, dan status honorer pada guru-guru tidak tetap di sekolah-sekolah negeri dan swasta,” sebut Suparman di Jakarta, Kamis (24/11).

Problem teknis lainnya, ketika belum semua guru disertifikasi, ternyata tiba-tiba muncul kebijakan baru sertifikasi dari pemerintah

BACA JUGA: Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden

Misalnya, yang semula dengan system penilaian portofolio, kini secara keseluruhan menggunakan sistem pelatihan
Pemerintah beralasan, perubahan ini didasarkan pada penilaian bahwa terjadi sejumlah kecurangan saat dilakukannya proses penilaian portofolio.

“Seharusnya, jika ada perubahan kebijakan seperti itu, pemerintah harus melibatkan guru

BACA JUGA: Kembangkan Tekhnologi, PLN Gandeng ITB dan ITS

Padahal jika dicermati,  kasus-kasus tersebut tidak sampai menunjukkan bobroknya kejujuran di kalangan guru
Tetapi pemerintah tetap melakukan perubahan kebijakan dengan kekuasaannya

BACA JUGA: PGRI Minta Otonomi Pendidikan Dievaluasi

Ini kan bisa merugikan guru” terangnya.

Menurutnya, keinginan pemerintah untuk merubah kebijakan sertifikasi portofolio kepada guru-guru senior berusia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun menjadi bukti kesepihakan pemerintah dalam pengambilan kebijakan

Padahal di dalam  PP 74 tahun 2008 tentang guru mengamanatkan guru dengan usia dan masa kerja tersebut, lanjut Suparman,  secara otomatis dapat mengikuti portofolio tanpa harus berkualifikasi S-1/D-4 dahulu“Tetapi kenyataanya pemerintah tetap melakukan perubahan tersebut secara sepihak kan,” keluhnya.

 Suparman menambahkan, sistem yang diubah secara sepihak oleh pemerintah dan mewajibkan semua guru mengikuti Pelatihan Sertifikasi dan pelatihan tersebut sepintas memang terkesan wajarNamun, sangat jelas pemerinatah melanggar peraturannya sendiri“Maka dari itu, ini yang harus menjadi bahan evaluasi pemerintah bagi kinerjanyaKarena tindakannya sama sekali tak menjamin peningkatan kualitas guru,” ujarnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota 2.700, Masih Terserap 327 Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler