Badan SDM Guru Dinilai Salahi Amanat Presiden

Kamis, 24 November 2011 – 14:01 WIB

JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sesuai dengan Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas tidak sesuai dengan amanat Presiden RI.

Hal itu disebabkan karena badan tersebut kurang tepat sasaran, khususnya dalam mengatasi persoalan guru baik di sisi peningkatan profesi, perlindungan guru dan penjaminan mutu pendidikan.

“Fungsi unit utama di badan tersebut kurang maksimalSangat kurang dirasakan oleh para guru di daerah

BACA JUGA: Kembangkan Tekhnologi, PLN Gandeng ITB dan ITS

Untuk upaya perlindungan guru saja, hampir tidak ada sama sekali,” kata Ketua Umum Pengurus PGRI, Sulistyo di Gedung PGRI , Jakarta, Kamis (24/11).

Sulistyo menambahkan, struktur organisasi badan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan PGRI
Seharusnya, struktur organisasi di kementerian harus diikuti dengan ketentuan yang dapat digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan struktur organisasi pendidikan di propinsi dan kabupaten/kota.

“Kalau sekarang kan tidak

BACA JUGA: PGRI Minta Otonomi Pendidikan Dievaluasi

Dengan berubah nama menjadi Kemdikbud, seakan-akan mereka hanya memindahkan direktorat di pariwisata masuk ke pendidikan
Akibatnya, di daerah tidak jelas dan akhirnya jalannya pendidikan di daerah jadi tidak jelas,” tandasnya

BACA JUGA: Kuota 2.700, Masih Terserap 327 Orang

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler