JAKARTA—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai struktur organisasi Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang berlaku sesuai dengan Permendiknas No.36 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas tidak sesuai dengan amanat Presiden RI.
Hal itu disebabkan karena badan tersebut kurang tepat sasaran, khususnya dalam mengatasi persoalan guru baik di sisi peningkatan profesi, perlindungan guru dan penjaminan mutu pendidikan.
“Fungsi unit utama di badan tersebut kurang maksimalSangat kurang dirasakan oleh para guru di daerah
BACA JUGA: Kembangkan Tekhnologi, PLN Gandeng ITB dan ITS
Untuk upaya perlindungan guru saja, hampir tidak ada sama sekali,” kata Ketua Umum Pengurus PGRI, Sulistyo di Gedung PGRI , Jakarta, Kamis (24/11).Sulistyo menambahkan, struktur organisasi badan tersebut juga tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan PGRI
“Kalau sekarang kan tidak
BACA JUGA: PGRI Minta Otonomi Pendidikan Dievaluasi
Dengan berubah nama menjadi Kemdikbud, seakan-akan mereka hanya memindahkan direktorat di pariwisata masuk ke pendidikanBACA JUGA: Kuota 2.700, Masih Terserap 327 Orang
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Biaya Kuliah Ratusan Juta Segera Terbit
Redaktur : Tim Redaksi