Nadiem Makarim Meluncurkan Sekolah Penggerak, Pak Tito Langsung Keluarkan Instruksi untuk Pemda

Senin, 01 Februari 2021 – 22:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan merdeka belajar episode 7: program sekolah penggerak.

Dia mengatakan, program sekolah penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam profil pelajar Pancasila. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Minta Polisi Penembak Laskar FPI Diadili, Pesan Rizieq, Jenderal Listyo Sigit Memohon kepada Sekuriti

“Program ini dirancang untuk mendapatkan pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,” ujar Mendikbud dalam peluncuran secara daring, Senin (1/2).

Secara umum, program sekolah penggerak fokus pada pengembangan SDM sekolah, mulai dari siswa, guru, sampai kepala sekolah. Kualitas siswa diukur melalui pencapaian hasil belajar di atas level yang diharapkan dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan. 

BACA JUGA: Nadiem Makarim Anak Emas Jokowi? Simak Pernyataan Komisi X

“Melalui pembelajaran yang berpusat pada murid, kita akan ciptakan perencanaan program dan anggaran yang berbasis pada refleksi diri, refleksi guru, sehingga terjadi perbaikan pada pembelajaran dan sekolah melakukan pengimbasan,” tutur Nadiem.

Pada kesempatan sama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Muhammad Hudori mewakili Mendagri mendukung program sekolah penggerak. Ada empat instruksi Kemendagri terhadap pemda, yaitu:

BACA JUGA: Rencana Besar Mas Nadiem untuk Pendidikan Vokasi di 2021

1. Pemda segera memahami konsep program sekolah penggerak secara menyeluruh.

2. Membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut untuk mendukung program sekolah penggerak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan Kemendikbud.

3. Dinas terkait segera memetakan kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Penggerak.

4. Tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal empat tahun (khusus untuk sekolah negeri) di sekolah penggerak.

 “Ini perlu kolaborasi, pembinaan dan pengawasan di tingkat pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkas Muhammad Hudori. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler