Aturan Pembubaran Parpol Tak Relevan

Selasa, 15 November 2011 – 16:18 WIB

JAKARTA--Ahli hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, aturan pembubaran Parpol dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) mengakibatkan hilangnya hak warga negara untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK.

Menurutnya, tidak bijak jika Parpol yang berada dalam “cengkraman” pemerintah lantaran hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol ke MK di saat warga negara tengah memperjuangkan kedaulatan Konstitusi.

“Maksud pengujian ini untuk menempatkan Parpol ke dalam postulatnya, menjunjung kedaulatan rakyat (demokrasi), dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat seperti dijamin dalam konstitusi,” kata Irman saat memberi keterangan ahli dalam pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK dan Pasal 48 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Selasa (15/11).

Dikatakanya, kini Parpol tidak hanya menjadi pilar demokrasi, tetapi juga pilar konstitusiBahkan kata dia, tanpa parpol yang keberadaannya diatur konstitusi tujuan negara tidak akan tercapai

BACA JUGA: SBY Tahu Bailout Century

“Parpol sudah menjadi pilar atau penyanggah NKRI,” ujar ahli yang sengaja dihadirkan oleh pemohon itu.

Menurutnya, Parpol sesungguhnya adalah “roh/jasad” pemegang kekuasaan negara
Karenanya, jika hanya pemerintah yang berhak membubarkan Parpol, itu  merupakan pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

“Sungguh normatif, pembubaran Parpol hak ekslusif pemerintah saja, berakibat rakyat kehilangan hak pembubaran Parpol tertentu, maka hal ini inkonstitusional,” ucapnya.                                

Ia berpendapat, seandainya warga negara diberi hak  mengajukan pembubaran Parpol, akan berdampak positif bagi masyarakat dan anggota Parpol itu sendiri

BACA JUGA: FPDIP Desak Bentuk Lembaga Khusus Urusan Haji

“Jika Parpol sudah melenceng jauh dari tujuannya, jadi tidak perlu dikhawatirkan jika rakyat diberi hak untuk mengajukan pembubaran Parpol ke MK selain pemerintah," tandasnya.    

Diketahui, permohonan pengujian Pasal 68 ayat (1) UU MK yang mengatur pembubaran parpol ini diajukan aktor senior Pong Harjatmo, Budayawan Ridwan Saidi, dan beberapa aktivis lain
Pasal 68 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa yang boleh mengajukan pembubaran parpol ke MK hanyalah pemerintah, dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1) UUD 1945.  

Para pemohon menilai parpol yang ada sudah tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik

BACA JUGA: KPK Terjunkan Tim Beranggotakan 20 Orang

Mereka mencontohkan di tubuh Partai Demokrat tak sedikit kadernya yang terlibat kasus korupsiFakta itu tak sejalan lagi dengan jargon pemberantasan korupsi yang dikampanyekan saat jelang Pemilu 2009.  

Menurut para pemohon, aturan itu melanggar konstitusi karena kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2)Karena itu, Pong dkk meminta agar pembubaran parpol (bermasalah) tidak hanya dimonopoli pemerintah, tetapi rakyat juga diberi kewenangan untuk mengajukan pembubaran parpol ke MK(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makanan Jamaah Haji Tak Memenuhi Standar Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler