Aturan Pemeriksaan Kepala Daerah Ditata Ulang

Rabu, 04 Maret 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang pemeriksaan pejabat, demi menguatkan aturan yang sudah ada di UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahLangkah ini diambil menyusul adanya penolakan dari hakim pengadilan negeri, dalam memeriksa kepala daerah yang dijadikan saksi kasus korupsi oleh kejaksaan atau kepolisian

BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah

Alasannya, belum ada aturan jelas dari MA, apakah pemeriksaan yang dilakukan setelah 60 hari - karena izin presiden tak keluar sesuai Pasal 31 ayat 1 - itu sah secara hukum.

Penolakan ini, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan penyidikan korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian
Menurut Chandra, masalah ini menyeruak saat digelar koordinasi rutin dengan Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri, Senin lalu, di Mabes Polri.

"Kejaksaan dan kepolisian perlu kepastian

BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta

Makanya kita fasilitasi langsung, dengan menemui Ketua MA (Harifin Tumpa) hari ini," ucap Chandra, Rabu (4/3).

Chandra mengakui, bahwa tak semua pengadilan bersikap menolak
Namun untuk memberi kepastian hukum dan aturan jelas kepada pengadilan, KPK meminta pimpinan MA mengeluarkan aturan

BACA JUGA: Wiranto Ingin Jadi Presiden

"Mereka (MA) memahami itu dan siap mengeluarkan edaran," ungkap Chandra.

Adapun aturan izin pemeriksaan tertulis dari presiden atau Mendagri hanya berlaku bila penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaanSedangkan KPK punya aturan khusus, sehingga bisa langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala daerah atau pejabat daerah, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SD Obama Belum Punya Lab Bahasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler