BACA JUGA: Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah
Alasannya, belum ada aturan jelas dari MA, apakah pemeriksaan yang dilakukan setelah 60 hari - karena izin presiden tak keluar sesuai Pasal 31 ayat 1 - itu sah secara hukum.Penolakan ini, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, menjadi salah satu faktor penghambat penuntasan penyidikan korupsi yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian
"Kejaksaan dan kepolisian perlu kepastian
BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta
Makanya kita fasilitasi langsung, dengan menemui Ketua MA (Harifin Tumpa) hari ini," ucap Chandra, Rabu (4/3).Chandra mengakui, bahwa tak semua pengadilan bersikap menolak
BACA JUGA: Wiranto Ingin Jadi Presiden
"Mereka (MA) memahami itu dan siap mengeluarkan edaran," ungkap Chandra.Adapun aturan izin pemeriksaan tertulis dari presiden atau Mendagri hanya berlaku bila penyidiknya adalah kepolisian atau kejaksaanSedangkan KPK punya aturan khusus, sehingga bisa langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap kepala daerah atau pejabat daerah, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus korupsi(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SD Obama Belum Punya Lab Bahasa
Redaktur : Tim Redaksi