Tiga Anggota DPRD Penjudi Akui Salah

Rabu, 04 Maret 2009 – 17:45 WIB
JAKARTA - Tiga anggota DPRD Labuhan Batu, Sumut, yang tertangkap basah sedang beraksi main judi, masih tampak kompakDi depan majelis hakim yang menyidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/3), ketiganya dengan suara yang sama menyatakan penyesalannya.

Ketiga wakil rakyat itu, masing-masing yakni Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBR, sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum

BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta

Karena ketiga orang ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pertengahan Januari itu sangat akomodatif, proses persidangan pun berjalan mulus dan singkat.

“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim
Kami sungguh menyesalinya,” jawab ketiga terdakwa, saat Ketua Hakim Mahumun menanyakan apakah terdakwa menyesali tindak pidana yang dilakukan ketiganya.

Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam

BACA JUGA: Wiranto Ingin Jadi Presiden

Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukuman
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Mustofa menyatakan, ketiga terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian yang diancam dengan hukuman primer dan subsider maksimal 5 tahun penjara.

Pada sidang tersebut, JPU hanya menghadirkan seorang saksi dan membacakan tiga keterangan saksi yang kesemuanya dari tim Reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggrebekan dan penangkapan ketiga terdakwa

BACA JUGA: SD Obama Belum Punya Lab Bahasa

Inti keterangan saksi dari aparat kepolisian itu, mereka menangkap tangan ketiga orang tersebut saat main judi di kamar hotel tempat mereka menginapPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta dan dua set kartu remi.

Sidang memang berjalan singkatUsai sidang, ketiganya dengan pengawalan ketat dibawa kembali ke LP Salemba, Jakarta Pusat, dengan  menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8148 DRSidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Akan halnya proses hingga masuk ke persidangan ini, sebenarnya tergolong lambatPasalnya, penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyelesaikan berkas penyidikan awal Februari laluBegitu pemberkasan oleh polisi selesai, langsung dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD Labuhan Batu itu ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat saat main judi di kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009 dinihariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy : Darmawati Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler