Ketiga wakil rakyat itu, masing-masing yakni Ali Tambunan dan Rizal Sani dari Partai Golkar, serta Khairuddin Syah alias Buyung dari PBR, sama sekali tidak membantah dan tampak pasrah saja menjalani proses hukum
BACA JUGA: PLN Pusat Setahun Hemat Rp 700 Juta
Karena ketiga orang ditangkap pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat pertengahan Januari itu sangat akomodatif, proses persidangan pun berjalan mulus dan singkat.“Majelis hakim yang mulia, kami mengaku khilaf, Pak Hakim
Dari wajah ketiganya, memang tampak ada penyesalan yang begitu dalam
BACA JUGA: Wiranto Ingin Jadi Presiden
Ketiganya juga mengaku siap menerima ancaman hukumanPada sidang tersebut, JPU hanya menghadirkan seorang saksi dan membacakan tiga keterangan saksi yang kesemuanya dari tim Reserse Polres Metro Jakarta Pusat yang melakukan penggrebekan dan penangkapan ketiga terdakwa
BACA JUGA: SD Obama Belum Punya Lab Bahasa
Inti keterangan saksi dari aparat kepolisian itu, mereka menangkap tangan ketiga orang tersebut saat main judi di kamar hotel tempat mereka menginapPolisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta dan dua set kartu remi.Sidang memang berjalan singkatUsai sidang, ketiganya dengan pengawalan ketat dibawa kembali ke LP Salemba, Jakarta Pusat, dengan menggunakan mobil tahanan bernomor polisi B 8148 DRSidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Akan halnya proses hingga masuk ke persidangan ini, sebenarnya tergolong lambatPasalnya, penyidik Polres Jakarta Pusat sudah menyelesaikan berkas penyidikan awal Februari laluBegitu pemberkasan oleh polisi selesai, langsung dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD Labuhan Batu itu ditangkap aparat Polres Jakarta Pusat saat main judi di kamar 1129 Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2009 dinihariBegitu ditangkap, mereka langsung ditahan di Polres Jakarta Pusat(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy : Darmawati Korban
Redaktur : Tim Redaksi