Aturan Pengganti UU BHP Segera Terbit

Kamis, 29 Juli 2010 – 19:35 WIB

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke Wakil Presiden BoedionoRevisi PP tersebut dianggap penting setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Pengurangan Risiko Bencana Masuk Kurikulum



Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, saat ini sudah tahap finalisasi penyusunan draft revisi PP 17/2010 tersebut
Jika tidak ada hambatan, minggu depan draft revisi PP akan diserahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh langsung ke Boediono.

Dijelaskan, begitu draft revisi PP sudah sampai ke tangan wapres, maka akan dirapatkan lagi dengan kementerian atau instansi lain guna mendapatkan saran dan kritikan

BACA JUGA: 25 Persen Sekolah Ada di Zona Bencana

“Jika sudah oke, maka draft tersebut akan kami serahkan ke presiden
Kami harap pengganti UU BHP tersebut segera dapat diterbitkan minggu depan,” ujar Fasli di sela-sela acara Kampanye Sekolah dan Rumah Aman di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) Jakarta, Kamis (29/7).

Fasli menyebutkan, isi draft tersebut diantaranya kewajiban perguruan tinggi menyediakan beasiswa, wajib menampung 20 persen siswa tidak mampu, serta kewajiban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa sebanyak 60 persen melalui sistem nasional, selain penerimaan mandiri

BACA JUGA: Didrop PTT, Sekolah Resah

Fasli menjelaskan, segala regulasi yang memudahkan masyarakat menikmati pendidikan tinggi akan disisipkan dalam revisi tersebutSelain itu,  PP  ini hanya pengisi kekosongan hukum sementara.

“Kami hanya berpikir jangan sampai ada kekosongan hukum setelah UU BHP ditolakKarena jika adanya kekosongan hukum, maka akan mengakibatkan kekacauan  penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN BHMN tersebut,” tandasnya.

Lebih jauh Fasli menambahkan,  setelah PP ini berlaku, maka pemerintah bersama DPR akan membahas penyusunan suatu UU baru pengganti UU BHPMenurutnya, keberadaan UU ini penting karena ada amanat dari UU Sisdiknas dimana peyelenggaraan PTN BHMN harus berbasis UU"Nantinya, penyelenggaraan tidak dalam bentuk badan hukum melainkan mengedepankan pada fungsi," imbuh Fasli.  (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasional PTN BHMN Masih Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler