JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) minggu depan akan menyerahkan draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 ke Wakil Presiden BoedionoRevisi PP tersebut dianggap penting setelah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: Pengurangan Risiko Bencana Masuk Kurikulum
Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, saat ini sudah tahap finalisasi penyusunan draft revisi PP 17/2010 tersebut
Dijelaskan, begitu draft revisi PP sudah sampai ke tangan wapres, maka akan dirapatkan lagi dengan kementerian atau instansi lain guna mendapatkan saran dan kritikan
BACA JUGA: 25 Persen Sekolah Ada di Zona Bencana
“Jika sudah oke, maka draft tersebut akan kami serahkan ke presidenFasli menyebutkan, isi draft tersebut diantaranya kewajiban perguruan tinggi menyediakan beasiswa, wajib menampung 20 persen siswa tidak mampu, serta kewajiban menyelenggarakan penerimaan mahasiswa sebanyak 60 persen melalui sistem nasional, selain penerimaan mandiri
BACA JUGA: Didrop PTT, Sekolah Resah
Fasli menjelaskan, segala regulasi yang memudahkan masyarakat menikmati pendidikan tinggi akan disisipkan dalam revisi tersebutSelain itu, PP ini hanya pengisi kekosongan hukum sementara.“Kami hanya berpikir jangan sampai ada kekosongan hukum setelah UU BHP ditolakKarena jika adanya kekosongan hukum, maka akan mengakibatkan kekacauan penyelenggaraan pendidikan tinggi di PTN BHMN tersebut,” tandasnya.
Lebih jauh Fasli menambahkan, setelah PP ini berlaku, maka pemerintah bersama DPR akan membahas penyusunan suatu UU baru pengganti UU BHPMenurutnya, keberadaan UU ini penting karena ada amanat dari UU Sisdiknas dimana peyelenggaraan PTN BHMN harus berbasis UU"Nantinya, penyelenggaraan tidak dalam bentuk badan hukum melainkan mengedepankan pada fungsi," imbuh Fasli. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Operasional PTN BHMN Masih Aman
Redaktur : Tim Redaksi