BACA JUGA: SMP Terbuka Setara SMP Reguler
Tidak ada perubahan apa pun," kata Fasli Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).Fasli menegaskan, pencabutan UU BHP juga tidak mengubah domain status BHMN sebagai otonomi akademik di perguruan tinggi negeri
BACA JUGA: Laris, Kerajinan Produk SMP Terbuka
Selama adaptasi itu, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam praktek pengelolaan manajemen keuanganMenurut Fasli, domain pengelolaan keuangan akan kembali kepada UU Keuangan Negara dan semua PTN BHMN harus bersinergi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.“Itupun kami jamin mereka akan mendapatkan hak istimewa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
BACA JUGA: Terlalu Banyak Beban, Jadi Tidak Fokus
Mereka tidak akan dipersulit,” ujarnya.Beberapa hak istimewa yang dimaksud tersebut, yakni PTN BHMN dapat mencari dana pengelolaan pendidikan dari masyarakat, di mana dana tersebut dapat dipakai terlebih dahulu tanpa perlu menyetornya ke kas negaraFasli pun menjamin tidak akan ada komersialisasi pendidikan atas peraturan baru nantinyaPasalnya selain akan diawasi operasionalnya oleh pemerintah, seluruh PTN BHMN juga akan masih mendapatkan subsidi pendidikan dari Kemendiknas(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu
Redaktur : Tim Redaksi