Operasional PTN BHMN Masih Aman

Setelah Tiga Bulan Pembatalan UU BHP

Rabu, 28 Juli 2010 – 21:10 WIB
JAKARTA— Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas)  Fasli Jalal menegaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU  BHP, tidak mempengaruhi operasional PTN ber status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) "Seluruh PTN yang sudah  berstattus BHMN masih dapat beroperasi seperti biasa

BACA JUGA: SMP Terbuka Setara SMP Reguler

Tidak ada perubahan apa pun," kata Fasli Jalal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).

Fasli menegaskan, pencabutan UU BHP  juga tidak mengubah domain status BHMN  sebagai otonomi akademik di perguruan tinggi negeri
Meski begitu, kata Fasli, PTN BHMN masih  diberikan waktu adaptasi selama dua tahun setelah putusan MK , sembari menunggu Kemendiknas mencari alternatif pengganti

BACA JUGA: Laris, Kerajinan Produk SMP Terbuka

Selama adaptasi itu,  tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam praktek pengelolaan manajemen keuangan
Toh semuanya masih  dilindungi oleh Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas),”  tukasnya.

Menurut Fasli, domain pengelolaan keuangan akan kembali kepada UU Keuangan Negara dan semua PTN BHMN harus bersinergi dengan Kementerian Keuangan mengenai hal ini.“Itupun kami jamin mereka akan mendapatkan hak istimewa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

BACA JUGA: Terlalu Banyak Beban, Jadi Tidak Fokus

Mereka tidak akan dipersulit,” ujarnya.

Beberapa hak istimewa yang dimaksud tersebut, yakni PTN BHMN dapat mencari dana pengelolaan pendidikan dari masyarakat, di mana dana tersebut dapat dipakai terlebih dahulu tanpa perlu menyetornya ke kas negaraFasli pun menjamin tidak akan ada komersialisasi pendidikan atas peraturan baru nantinyaPasalnya selain akan diawasi operasionalnya oleh pemerintah, seluruh PTN BHMN juga akan masih mendapatkan subsidi pendidikan dari Kemendiknas(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Guru Terganjal Permenkeu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler