Aturan Perbankan Hambat Proses Penyidikan Malinda

Jumat, 08 April 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA — Dari serangkaian pasal yang dikenakan polisi terhadap Inong Melinda alias Malinda Dee, dicantumkan pula pasal tindak pidana pencucian uang (money laundring)Sangkaan tersebut dikenakan lantaran Malinda diduga melakukan pengalihan dan pengendapan dana hasil aksi ilegalnya ke rekening lainnya yang diduga sebagai perbuatan pencucian uang.

Sebab, dana puluhan miliar rupiah yang terkumpul dari nasabah Citibank disinyalir terkumpul dari sejumlah nasabah kelas kakap

BACA JUGA: Polisi Belum Temukan Tentara di Balik Malinda

Hanya saja, polisi baru menerima pengaduan dari tiga nasabah saja


"Dari tiga  itu kan bisa berkembang

BACA JUGA: Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK

Tiga itu, yang baru ditemukan dan dirugikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jumat (8/4).

Namun untuk menguatkan dugaan pencucian uang, penyidik harus menunggu data nasabah dan alur transaksi dari Citibank
Hanya saja polisi terkendala aturan perbankan nasional yang juga mempunyai aturan sendiri di bawah otoritas Bank Indonesia.

"Sampai saat ini belum ada (data)

BACA JUGA: Briptu Norman Kantongi Restu Kapolri

Data itu di CititbankCitibank punya aturan, undang-undang, dan sebagainyaKita hanya baru diberi (data) tiga (korban) itu saja," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (23/3) lalu polisi menangkap Malinda Dee dan menahannyaPerempuan berusia 47 tahun  tersebut diduga menggelapkan dana nasabah Citibank(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Janji Sikat Beking Debt Collector


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler