JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno Wijanarko (DSW)Marwan mempersilakan Pengadilan Tipikor untuk menjawab polemik tersebut.
"Kalau memang hanya sekian (Rp 1,1 juta), berarti nggak bener berita acara (yang disusun penyidik KPK) itu
BACA JUGA: Briptu Norman Kantongi Restu Kapolri
Artinya penyitaan tak sesuai dengan Pasal 47 KUHAP," kata Marwan saat dicegat wartawan selepas Jumatan (8/4).Meski telah menurunkan tim inspektur memeriksa DSW di Rutan Cipinang, mantan JAM Pidana Khusus ini mengaku belum tahu angka konkret uang yang diterima jaksa di Kejari Tangerang tersebut
BACA JUGA: Kapolri Janji Sikat Beking Debt Collector
Kok dia sekarang mengatakan Rp 1,1 jutaDitegaskan pula, dari hasil pemeriksaan tim inspektorat kejaksaan disimpulkan bahwa DSW bertindak sendirian, tanpa melibatkan atasan ataupun pihak lainnya
BACA JUGA: MA Enggan Keluarkan Fatwa Soal RUU BPJS
Dengan begitu, sanksi pemberhentian sementara hanya diajtuhkan pada DSW, adapun atasannya seperti Kasipidum dan Kajari Tangerang tak kena sanksi.DSW, lanjut Marwan, baru akan diberhentikan permanen jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia memang bersalah menerima suap seperti tuduhan KPK
Seperti diketahui, jumlah uang Rp 1,1 juta itu dikemukakan DSW saat menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (1/4) pekan laluDSW ditangkap KPK pada 11 Februari 2011 di kawasan Pondok Aren Tangerang, Banten
Saat kejadian, penyidik KPK mendapat amplop cokelat yang diduga berisi uangSempat muncul kabar uang yang diserahkan pegawai BRI Tangerang, Agus Suharto itu berjumlah Rp 50 juta
KPK sendiri menolak menyebut jumlah sebenarnya, sementara Marwan yakin angkanya tak sebanyak ituKarena adanya beda persepsi inilah, Marwan sempat menuding KPK sengaja menjebak anak buahnya itu(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Habiskan Ratusan Miliar Bangun Gedung
Redaktur : Tim Redaksi