Aturan Pilkades Akan Direvisi

Rabu, 03 Juni 2009 – 20:04 WIB

JAKARTA— Komisi II DPR mengusulkan agar tata cara pemilihan kepala desa (pildes) menjadi salah satu poin penting yang dimasukkan di revisi UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerahAlasannya, pilkades dinilai kurang efisien dan terlalu menghambur-hamburkan dana.

"Kalau saya perhatikan tata cara pilkades saat ini tidak efektif

BACA JUGA: DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta

Calon kadesnya harus menyediakan dana besar untuk menarik simpati masyarakatnya
Padahal berapa sih gaji seorang Kades?," kata anggota Komisi II DPR Andi Yuliani Paris dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan Mendagri Mardiyanto di gedung DPR, Senayan, Rabu (3/6).

Menurut politisi perempuan dari Partai Amanat Nasional itu, pilkades merupakan praktek demokrasi di tingkat desa yang sangat boros

BACA JUGA: Buru Adelin, Polisi Dinilai Main-main

"Bukan apa-apa, tapi sayang saja untuk jadi Kades harus menjual ternak sampai kebon," ucapnya.

Menanggapi usulan itu, Mendagri Mardiyanto menyatakan, pemerintahan desa memang unik
Salah satunya terlihat pada tata cara pilkadesnya

BACA JUGA: DPD Harus Berkantor di Daerah

Seorang calon kades yang akan mendatangkan massa harus membiayai seluruh akomodasinya.

"Misalnya dari kampung A, simpatisannya naik ojek, maka calon Kadesnya harus membayar uang ojeknya termasuk konsumsi," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu memberi contohAnehnya meski mengeluarkan dana banyak, minat orang desa untuk ikut pilkades tetap banyakKarena itu Mendagri menyatakan, pihaknya memberikan keleluasaan pada desa untuk ikut sesuai aturan yang sudah ada

"Tahun ini kita biarkan saja Pilkades sesuai tata cara desa, tapi untuk 2010 akan kita coba meninjau kembali dan memasukkan dalam revisi UU 32 Tahun 2004," pungkasnyaRencananya, UU No.32 Tahun 2004 akan direvisi dan dipecah menjadi tiga UU, yakni UU pemerintahan daerah, UU pilkada, dan UU pemerintahan desa(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Choi Curigai Ada Intervensi ke PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler