JAKARTA – Tampaknya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih suka tinggal di JakartaAnggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menentang ketentuan di Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang mengatur anggota DPD berkedudukan di daerahnya masing-masing
BACA JUGA: Buru Adelin, Polisi Dinilai Main-main
“DPD merupakan lembaga negara yang levelnya nasional
Kalau anggota DPD berkedudukan di daerah,katanya, maka akan mengganggu fungsi dan kewenangan DPD
BACA JUGA: DPD Harus Berkantor di Daerah
“Kalau sedang ikut membahas proses legislasi, apa harus mondar-mandir ke JakartaBACA JUGA: Gus Choi Curigai Ada Intervensi ke PKB
Alasan lain, kalau harus di daerah, maka mesti dibangun gedung baruBukankah sesuai UU Susduk yang berlaku saat ini DPD harus di daerah? Ayus membenarkanKarenanya, dia berharap Pansus RUU Susduk yang sedang bekerja saat ini mengubah ketentuan itu dan mencantumkan aturan bahwa DPD berkedudukan di Jakarta
Dia menanggapi Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo yang menjelaskan, para anggota DPD itu memang harus di daerah karena mereka wakil daerah“Mereka harus di daerah dan setiap tiga bulan baru ke Jakarta untuk rapat-rapat atau sidang,” ujar Ganjar di tempat yang sama(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bisa Setujui Konfrontasi di Ambalat
Redaktur : Tim Redaksi