DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta

Rabu, 03 Juni 2009 – 19:51 WIB

JAKARTA – Tampaknya, para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lebih suka tinggal di JakartaAnggota DPD asal Riau, Intsiawati Ayus menentang ketentuan di Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang mengatur anggota DPD berkedudukan di daerahnya masing-masing

BACA JUGA: Buru Adelin, Polisi Dinilai Main-main



“DPD merupakan lembaga negara yang levelnya nasional
Jadi, memang sudah semestinya berkedudukan di Jakarta,” ucapnya kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).

Kalau anggota DPD berkedudukan di daerah,katanya, maka akan mengganggu fungsi dan kewenangan DPD

BACA JUGA: DPD Harus Berkantor di Daerah

“Kalau sedang ikut membahas proses legislasi, apa harus mondar-mandir ke Jakarta
Itu kan biayanya jadi mahal,” ujarnya

BACA JUGA: Gus Choi Curigai Ada Intervensi ke PKB

Alasan lain, kalau harus di daerah, maka mesti dibangun gedung baru

Bukankah sesuai UU Susduk yang berlaku saat ini DPD harus di daerah? Ayus membenarkanKarenanya, dia berharap Pansus RUU Susduk yang sedang bekerja saat ini mengubah ketentuan itu dan mencantumkan aturan bahwa DPD berkedudukan di Jakarta

Dia menanggapi Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo yang menjelaskan, para anggota DPD itu memang harus di daerah karena mereka wakil daerah“Mereka harus di daerah dan setiap tiga bulan baru ke Jakarta untuk rapat-rapat atau sidang,” ujar Ganjar di tempat yang sama(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bisa Setujui Konfrontasi di Ambalat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler