Ketua APRDI, Abiprayadi Riyanto, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen antara APRDI dan Bapepam LK yang akan membuat rencana lima tahunan untuk mengembangkan basis investor (investor base), variasi produk (product diversification) dan perluasan saluran pemasaran (channeling) industri reksa dana.
Abiprayadi mengaku saat ini sedang merinci setiap peraturan yang selama ini membuat produk reksa dana sulit untuk berkembang
BACA JUGA: IHSG Terus Tertekan
Lebih jauh, pihaknya juga akan mengubah standar sosialisasi edukasi dari sebelumnya ke arah masyarakat kelas atas (high network) menjadi ke arah masyarakat secara umum (general market)."Saat ini sedang kita inventarisir sekiranya aturan-aturan apa saja yang harus kami sesuaikan
APRDI juga sedang menginisiasi channeling melalui transaksi elektronik perbankan (electronic banking) seperti melalui internet banking ataupun sms banking
BACA JUGA: Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi
Inisiatifnya tersebut dikatakan sudah ada dan hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur serta pembentukan payung hukumnya sajaBACA JUGA: KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi
Hal ini demi mendukung ekspansi perusahaan Manajer Investasi (MI) ke daerah-daerah yang selama ini masih terbatas," terusnya.Untuk pengembangan tersebut dibutuhkan peningkatan teknologi informasi yang besar dan terintegrasiSelain itu langkah tersebut sedikit terhambat dengan adanya pembekuan wealth management perbankan yang hingga Juni 2011 tidak diperbolehkan mencari nasabah baru.
Sanksi tersebut secara otomatis menghambat pertumbuhan reksa dana yang mayoritas dipasarkan melalui perbankan"Efeknya kami jadi sulit untuk memasarkan produk baru dan imbasnya ke industri kini hanya mengalami pertumbuhan tipis," ujar John D Item, Direktur Utama Danareksa Investment Management, di Jakarta, pekan lalu(gen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda
Redaktur : Tim Redaksi