Aturan Reksa Dana Alami Penyesuaian

Kamis, 26 Mei 2011 – 04:18 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) bersama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang berupaya melakukan penyesuaian peraturan industri pengelolaan danaUpaya ini diharapkan selesai pada akhir 2011.

Ketua APRDI, Abiprayadi Riyanto, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen antara APRDI dan Bapepam LK yang akan membuat rencana lima tahunan untuk mengembangkan basis investor (investor base), variasi produk (product diversification) dan perluasan saluran pemasaran (channeling) industri reksa dana.

Abiprayadi mengaku saat ini sedang merinci setiap peraturan yang selama ini membuat produk reksa dana sulit untuk berkembang

BACA JUGA: IHSG Terus Tertekan

Lebih jauh, pihaknya juga akan mengubah standar sosialisasi edukasi dari sebelumnya ke arah masyarakat kelas atas (high network) menjadi ke arah masyarakat secara umum (general market).

"Saat ini sedang kita inventarisir sekiranya aturan-aturan apa saja yang harus kami sesuaikan
Asosiasi akan melakukan hal itu secara simultan dan kami harapkan pada akhir tahun sudah ada terobosan baru yang dapat kita jalankan," ungkapnya, kemarin.

APRDI juga sedang menginisiasi channeling melalui transaksi elektronik perbankan (electronic banking) seperti melalui internet banking ataupun sms banking

BACA JUGA: Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi

Inisiatifnya tersebut dikatakan sudah ada dan hanya membutuhkan kesiapan infrastruktur serta pembentukan payung hukumnya saja
"Bahkan kami juga tengah merancang ujian Wakil Agen Penjual Reksa Dana (Waperd) secara online

BACA JUGA: KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi

Hal ini demi mendukung ekspansi perusahaan Manajer Investasi (MI) ke daerah-daerah yang selama ini masih terbatas," terusnya.

Untuk pengembangan tersebut dibutuhkan peningkatan teknologi informasi yang besar dan terintegrasiSelain itu langkah tersebut sedikit terhambat dengan adanya pembekuan wealth management perbankan yang hingga Juni 2011 tidak diperbolehkan mencari nasabah baru.

Sanksi tersebut secara otomatis menghambat pertumbuhan reksa dana yang mayoritas dipasarkan melalui perbankan"Efeknya kami jadi sulit untuk memasarkan produk baru dan imbasnya ke industri kini hanya mengalami pertumbuhan tipis," ujar John D Item, Direktur Utama Danareksa Investment Management, di Jakarta, pekan lalu(gen)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler