Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda

Rabu, 25 Mei 2011 – 07:07 WIB

JAKARTA - Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media (IMM)Dua perusahaan tersebut digugat karena dalam majalah internal yang mereka terbitkan pada Desember 2009, menyebutkan bahwa Tommy adalah pembunuh

BACA JUGA: IHSG Menguat Terbatas

Maskapai tersebut dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 12,51 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan kata-kata tanpa dasar
Majelis hakim juga melihat tidak ada itikad baik untuk mencabut tulisan itu

BACA JUGA: Geodipa Incar Dana USD 600 Juta

"Melanggar kaidah tata susila, bertentangan dengan asas kepatutan dan sikap kehati-hatian," kata Ketua Majelis Hakim Tahsin ketika membacakan vonisnya kemarin (24/5).

Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati (dari IMM), serta Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia Prasetyo Budi. 

Garuda dan IMM dinyatakan terbukti melanggar pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.  Selain itu, majelis juga menilai tergugat melanggar pasal 1367 KUH Perdata tentang majikan yang bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya, dalam hal ini Garuda kepada IMM selaku penerbit majalah.

Selain membayar ganti rugi materiil dan imateriil, majelis juga menghukum tergugat agar meminta maaf yang harus dimuat dalam majalah Garuda selama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman


Kuasa hukum Tommy, Ferry Firman Nurwahyu menyatakan puas atas putusan hakim

BACA JUGA: Pecah Kongsi, Pemegang Kartu Kredit BCA Susut

Menurut dia, hal yang membuat pihaknya memenangkan perkara ini karena Garuda pernah memberikan surat permintaan maaf sebanyak dua kali sedangkan dari IMM satu kali.

"Itu yang membuat telak gugatan kami dikabulkanItu berarti ada pengakuan dari mereka (Garuda dan IMM), dan itu merupakan hal yang paling fatalItu fakta yang tidak terbantahkan, karena merupakan pengakuan dari prinsipal yaitu Garuda dan IMM"  kata Ferri.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto enggan berkomentar mengenai dimenangkannya gugatan Tommy Soeharto di PN JakselManajemen Garuda Indonesia dan pihak-pihak tergugat lainnya akan melakukan pembahasan dengan kuasa hukum"Kita akan bahas dulu," "katanya melalui pesan pendek(wir/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 731 Industri Bisnis Ikut Program Diskon Listrik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler