KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi

Jika Akuisisi Indosiar Terjadi

Rabu, 25 Mei 2011 – 15:00 WIB

JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), belum berubah.  Kali ini, KPI memperingatkan, jika akuisisi akhirnya terjadi maka akan dijatuhkan sanksi.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu jadi tidaknya proses akuisisi ini"Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya

BACA JUGA: Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda

Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya, sesuai undang-undang
Sanksinya  bisa sanksi administratif atau sanksi yang lain," kata Dadang Rahmat Hidayat disela-sela acara pelantikan KPID DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Rabu(25/5).

Dijelaskan, sanksi administrasi bisa berkaitan dengan perijinan lembaga penyiaran

BACA JUGA: IHSG Menguat Terbatas

Namun, lanjutnya, sebelum menentukan jenis sanksinya, KPI akan melakukan kajian yang mendalam
"Harus dilihat secara komprehensif," tegasnya

BACA JUGA: Geodipa Incar Dana USD 600 Juta



KPI Pusat, kata Dadang,  akan memanggil pihak SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan guna membahas masalah iniPertemuan ini untuk melengkapi legal opinion KPI terhadap perkara iniHasil legal opinion akan diserahkan ke pemerintah dan Bapepam serta pihak lain.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Jum'at (13/5), mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai hal itu" Belum ada surat keputusan," ujar Tifatul Sembiring.

Ketentuan di pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.

Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.

Rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nantiMenurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.

Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarinJumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecah Kongsi, Pemegang Kartu Kredit BCA Susut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler