JAKARTA - Sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait rencana akuisisi atau merger PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar) yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), selaku induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCTV), belum berubah. Kali ini, KPI memperingatkan, jika akuisisi akhirnya terjadi maka akan dijatuhkan sanksi.
Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya masih menunggu jadi tidaknya proses akuisisi ini"Kita harus lihat dulu apakah akuisisi ini terjadi atau tidak, nantinya
BACA JUGA: Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda
Kalau pelanggaran undang-undang tentu ada sanksinya, sesuai undang-undangDijelaskan, sanksi administrasi bisa berkaitan dengan perijinan lembaga penyiaran
BACA JUGA: IHSG Menguat Terbatas
Namun, lanjutnya, sebelum menentukan jenis sanksinya, KPI akan melakukan kajian yang mendalamBACA JUGA: Geodipa Incar Dana USD 600 Juta
KPI Pusat, kata Dadang, akan memanggil pihak SCTV dan Indosiar pada Selasa pekan depan guna membahas masalah iniPertemuan ini untuk melengkapi legal opinion KPI terhadap perkara iniHasil legal opinion akan diserahkan ke pemerintah dan Bapepam serta pihak lain.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Jum'at (13/5), mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai hal itu" Belum ada surat keputusan," ujar Tifatul Sembiring.
Ketentuan di pasal 18 ayat satu Undang-Undang (UU) Penyiaran dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum, mengingat jumlah saham yang bakal dibeli EMTK hanya sebesar 27, 24 persen.
Akuisisi juga dinilai melanggar pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005Beleid itu menjelaskan satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.
Rencana EMTK mengakuisisi 27,24 persen saham milik IDKM yang diterima dari PT Prima Visualindo itu akan dieksekusi pada pada 30 Juni 2011 nantiMenurut Legal Director dan Corporate Secretary EMTK Titi Maria Rusli, rencana itu sesuai dengan hasil rapat-rapat para pemegang saham induk perusahaan PT Surya Citra Media (SCMA) atau SCTV itu.
Untuk mengakuisisi IDKM, EMTK telah menggadaikan 1.648.322.000 lembar saham SCMA ke Standard Chartered Bank cabang Jakarta dan Citibank N.A cabang Jakarta pada Kamis sore, 5 Mei 2011 kemarinJumlah lembar saham itu setara dengan 85,78 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, 1.921.556.030 saham(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecah Kongsi, Pemegang Kartu Kredit BCA Susut
Redaktur : Tim Redaksi