Bapepam Ingatkan Akuisisi Indosiar Jangan Langgar Regulasi

Kamis, 26 Mei 2011 – 00:06 WIB

JAKARTA - Rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (PT EMTK) sepertinya tak akan berlangsung mulusBadan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), berencana meneliti aturan perundangan yang terkait dengan rencana perusahaan pemilik SCTV itu dalam mengakuisisi Indosiar.

Ketua Bapepam-LK, Nurhaida, menyatakan bahwa pada prinsipnya akuisisi tidak boleh melanggar aturan perundangan

BACA JUGA: KPI Pastikan Bakal Jatuhkan Sanksi

"Kalau sampai ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, tentu Bapepam akan mengkaji kembali," kata Nurhaida saat ditemui di gedung DPR RI, Rabu (25/5).

Lebih lanjut dijelaskannya, EMTK memang sudah menempatkan rencana akuisisi Indosiar dalam aksi korporasi
Meski demikian, lanjut Nurhaida, jangan sampai aksi korporasi itu melanggar regulasi.

Disinggung tentang pendapat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa akuisisi Indosiar oleh EMTK berpotensi melanggar UU Penyiaran dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta, Nurhadia mengaku belum menerima surat resmi dari KPI

BACA JUGA: Tommy Menangkan Gugatan atas Garuda

Ditegaskannya, UU Penyiaran dan PP turunannya bukanlah domain Bapepam


Namun Nurhaida lagi-lagi mengingatkan, jangan sampai akuisisi korporasi bertabrakan dengan UU

BACA JUGA: IHSG Menguat Terbatas

"Kami ingatkan PT EMTK agar tidak melanggar UU yang ada," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat juga mengingatkan agar rencana akuisisi Indosiar oleh EMTK tidak dipaksakanDadang yang ditemui di sela-sela acara di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/5), menegaskan, bisa saja pihaknya menjatuhkan sanksi jika akuisisi itu direalisasikan

Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indonsiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)

Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukumSelain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geodipa Incar Dana USD 600 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler