Aturan soal Isi Dompet PPPK Sudah Dieksekusi, Wajar Honorer Pengin jadi ASN

Jumat, 01 Desember 2023 – 07:07 WIB
ASN PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Azwar Anas meneken PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.

Dengan terbitnya aturan tersebut, seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

BACA JUGA: Nilai Tes PPPK 2023 Honorer K2 Tinggi, Formasi Minim, Diusulkan Prioritas 2024

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam keterangan di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

Sebelumnya, kata Menteri Anas, tidak ada aturan soal kenaikan gaji bagi PPPK. Baik itu kenaikan gaji berkala, maupun gaji istimewa.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Istana soal PP Manajemen ASN, Honorer Lulusan SMA Pasti Senang

Menurut Anas, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila para pegawai itu sudah sejumlah persyaratan.

Adapun persyaratan PPPK yang berhak menerima kenaikan gaji berkala, yakni telah mencapai masa kerja golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA: Menjelang Pengangkatan jadi PPPK, Penghasilan Honorer Ditambah, Alhamdulillah

Kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.

Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Nah, para PPPK saat ini sudah bisa merasakan dampak terbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023. Ribuan guru PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Jumlah guru PPPK yang mendapatkan kenaikan gaji berkala sebanyak 1.901 guru, yang sudah diangkat pada 2021 dan 2022.

Kenaikan gaji berkala diberikan sebagai bentuk apresiasi agar para tenaga pengajar itu bisa mendidik murid menjadi pintar.

“Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan gaji berkala bagi ribuan guru itu sudah diserahkan sejak Rabu (29/11) kemarin,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Kamis (30/11).

Imron menjelaskan, dengan adanya kenaikan gaji berkala tersebut, para guru PPPK diharapkan dapat memaksimalkan kinerjanya dalam mendidik murid hingga berhasil mendatangkan prestasi akademik maupun non-akademik untuk mereka.

“Seluruh guru PPPK harus bisa menjalankan tugas utamanya dengan baik dan benar, yaitu membawa anak didiknya menjadi cerdas dan pintar,” kata Imron.

Di samping ranah akademik, Imron pun meminta kepada seluruh guru PPPK itu untuk turut membantu mengubah pola pikir siswa dengan rutin memberikan edukasi terkait stunting.

Sebab, kata Imron, guru PPPK memiliki tugas sebagai orang tua asuh bagi siswa selama berada di lingkungan sekolah. Terlebih penurunan angka stunting di Cirebon harus melibatkan kontribusi dari semua pihak.

"Guru PPPK diharapkan ikut bisa memberikan edukasi tentang stunting. Agar stunting di Kabupaten Cirebon bisa hilang. Penanganan stunting ini harus keroyokan, termasuk juga para guru PPPK,” kata Imron.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto menjelaskan seluruh guru PPPK yang kini bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), bertugas menjadi tenaga pengajar di TK, SD dan SMP.

Untuk guru PPPK angkatan pertama, ujar dia, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel.

“Tenaga pengajar tersebut merupakan guru PPPK yang dilantik pada tahun 2021 dan 2022 lalu. Untuk angkatan pertama atau dilantik sejak tahun 2021, maka akan mendapatkan kenaikan gaji berkala secara rapel,” kata Ronianto.

Dia memastikan Pemkab Cirebon akan membayar semua kenaikan gaji berkala untuk ribuan guru PPPK tersebut. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler