Aturan Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Merugikan Petani

Senin, 23 Oktober 2023 – 19:27 WIB
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sektor pertanian menolak aturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Mereka meyakini bahwa dampak dari aturan tersebut dapat mematikan keberlangsungan mata pencaharian petani cengkeh.

BACA JUGA: Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Terindikasi Sarat Kepentingan Asing

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan RPP Kesehatan semestinya fokus pada pengaturan sistem kesehatan nasional.

Namun, isi aturan yang ada saat ini terlalu luas sehingga dampaknya juga melebar, termasuk ke sektor pertanian.

BACA JUGA: P3M Minta Kemenkes Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

"Ini kesehatan, tetapi kok mengatur segala hal, bahkan menyangkut cengkeh kita. Padahal, cengkeh adalah bahan baku utama membuat rokok kretek," ujar Budhyman dalam diskusi Halaqoh Nasional “Telaah Rancangan RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif” yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, pekan lalu.

Budhyman melanjutkan, isi aturan produk tembakau di RPP Kesehatan mengandung banyak larangan bagi produk tembakau yang dapat menurunkan produksi rokok, sehingga berimbas pada merosotnya serapan cengkeh.

BACA JUGA: Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan

“Saat ini, jumlah petani cengkeh mencapai sekitar 1,5 juta orang. Kalau aturan ini diberlakukan bisa jadi kerugian bagi para petani cengkeh," tuturnya.

Oleh karena itu, petani cengkeh tidak setuju dan tegas menolak aturan produk tembakau di RPP Kesehatan karena akan menurunkan industri.

APCI menyarankan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengembalikan aturan produk tembakau ke Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) yang menurutnya sudah mengatur produk tembakau secara komprehensif.

"Kalau Kemenkes bilang PP 109 tidak efektif, menurut saya karena salah pelaksanaannya. Kan tidak boleh beralasan kalau PP 109 ini nggak benar, sehingga harus diubah karena sudah disusun sedemikian rupa," ungkapnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler