P3M Minta Kemenkes Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan

Senin, 16 Oktober 2023 – 16:26 WIB
P3M Minta Kemenkes Keluarkan Pasal Tembakau dari RPP Kesehatan. Foto: dok. P3M

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan bahwa aturan tersebut dinilai perlu melibatkan partisipasi publik dan memberikan kemaslahatan yang lebih luas.

BACA JUGA: Asosiasi Vape Ingin Aturan soal Tembakau Dipisahkan dalam RPP Kesehatan

"Isi pasal-pasal pengamanan zat adiktif di dalam RPP Kesehatan mengancam dan berpotensi mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan," ujar Sarmidi Husna, dalam keterangannya, Senin (16/10).

Selain itu, pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di RPP Kesehatan dinilai harus mengacu pada pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah atau kebijakan negara atau pemerintah harus mengacu pada kemaslahatan.

BACA JUGA: RPP Kesehatan Dinilai Diskriminatif Terhadap Ekosistem Tembakau

Perumusan RPP Kesehatan juga harus mengacu pada prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan.

Lalu, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau keseimbangan, keserasian, serta keselarasan, sebagaimana amanat dalam pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BACA JUGA: GAPERO Minta Pemerintah Pisahkan Pembahasan RPP Produk Tembakau dari UU Kesehatan

“Menurut kami, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan harus merumuskan pasal-pasal terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan, dan berkedaulatan,” terang Sarmidi.

Sarmidi menuturkan bahwa pihaknya juga mendorong terbangunnya jejaring aliansi masyarakat sipil, asosiasi, akademisi, serta tokoh agama untuk melakukan advokasi kebijakan tembakau di pusat dan daerah.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Wisnu Brata mengatakan pernyataan sikap tersebut harus ditempuh demi kebaikan bersama untuk menghindari konflik sosial.

"InsyaAllah kami akan datang lagi ke Jakarta untuk menolak pembahasan RPP ini," tutur Wisnu Brata.

Para petani tembakau, menurutnya, sudah sangat lelah karena sumber mata pencahariannya selalu diganggu oleh kebijakan pemerintah.

“Setiap musim politik, kami akan mendukung siapa yang mendukung tembakau," tegasnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler