Aturan Terbaru KemenPAN-RB Ini Bikin Instansi Harus Berkinerja Baik

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:09 WIB
KemenPAN-RB membuat aturan baru terkait usulan zona integritas setiap instansi yang syaratnya lebih berat, salah satunya instansinya harus berkinerja baik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengubah kebijakan penentuan zona integritas (ZI).

Perubahannya diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

BACA JUGA: KemenPAN-RB Turun Tangan Menyikapi Pemberhentian Ketum Guru Honorer, Bu Heti Terus Berjuang

"Landasan pembangunan dan evaluasi zona integritas tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni PermenPAN-RB 90/2021," kata Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto dikutip dari laman KemenPAN-RB, Jumat (4/3).

Dia menjelaskan, instansi pemerintah yang ingin mengajukan unit kerjanya harus mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.

BACA JUGA: Menerima Sertifikat dari BPK, Jenderal Sigit Minta Polisi Punya Kemampuan Auditor

Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Anesia Ribka menyebutkan ada tiga perubahan dasar yang tercantum pada PermenPAN-RB 90/2021.

Pertama, terkait dengan kriteria pengusulan lebih ketat baik pada syarat di tingkat instansi pemerintah maupun syarat pada tingkat unit kerja atau satuan kerja.

BACA JUGA: Gubernur Kaltim: Saya akan Pertahankan Pegawai Honorer dengan Cara Baik

Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan.

Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya.

Tidak hanya itu, pada PermenPAN-RB 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan.

“Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian atau lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian atau lembaga,” jelasnya.

Perubahan kedua adalah adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI.

Hal tersebut memastikan penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif.

Terakhir, adanya penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM.

“Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah bagi instansi yang mengajukan WBK itu harus minimal satu tahun dulu dicanangkan baru bisa diajukan," ujarnya.

Sementara, kalau mau diajukan sebagai WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun.

Kenapa? Anesia Ribka mengatakan hal itu karena KemenPAN-RB mau melihat peningkatan dari kondisi WBK ke kondisi WBBM. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler