Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kamis, 07 April 2022 – 11:05 WIB
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan aturan terbaru naik Kereta Api (KA) jarak jauh. Ilustrasi: Mercurius Thomos Mone/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan aturan terbaru naik Kereta Api (KA) jarak jauh.

Eva mengatakan saat ini calon penumpang KA yang boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen atau PCR.

BACA JUGA: Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buka Layanan Vaksinasi, Ini Jadwalnya

Namun, hal itu berlaku bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksin booster.

"Kebijakan terbaru ini telah diterapkan menjelang masa angkutan Lebaran," ujar Eva dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Pemerintah Berdosa Jika Tidak Memberikan Vaksin Halal Kepada Masyarakat

PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi dosis ke 1 sampai dengan dosis ke 3 di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dengan jam layanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. 

Eva mengimbau bagi penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh dan ingin menggunakan layanan vaksin booster hendaknya dilakukan sehari sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Begini Arahan Kemendagri untuk Pemda Jelang Mudik Lebaran

"Sebaiknya tidak melakukan proses vaksin di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan atau selambatnya satu hari sebelum jadwal keberangkatan," turur Eva.

Dia juga meminta calon penumpang untuk memperhatikan kembali sejumlah aturan terbaru naik kereta api jarak jauh sebelum melakukan pemesanan tiket.

Berikut aturan terbaru naik Kereta Api Jarak Jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
  5. Penumpang KA dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta saat Mudik Lebaran 2022


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler